PALU, MAL – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) mendalami kasus dugaan korupsi pertambangan setelah menggeledah Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Teluk Palu serta rumah mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Donggala. Penggeledahan itu dilakukan pada Kamis, 25 Juni, sebagai bagian dari penyitaan bukti dalam dua perkara berbeda.
Dua perkara dugaan korupsi pertambangan yang tengah ditangani Kejati Sulteng ini mencakup kegiatan tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) oleh PT Kaltim Khatulistiwa, serta dugaan penyimpangan pemungutan pajak daerah dari aktivitas pertambangan PT Batu Alam Sumber Sejahtera (BASS) dan PT Juyomi Sinar Labuan. Langkah ini menunjukkan keseriusan Kejati Sulteng dalam memberantas korupsi di sektor krusial ini.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng, La Ode Abdul Sofian, menjelaskan, penggeledahan Kantor KSOP Kelas II Teluk Palu dilakukan berdasarkan penetapan dari Pengadilan Negeri Palu. Tindakan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan pertambangan tanpa RKAB yang melibatkan PT Kaltim Khatulistiwa.
“Penggeledahan dilakukan di sejumlah ruangan, antara lain Bidang Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli, Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Laut serta Usaha Kepelabuhanan, ruang Kepala KSOP, hingga ruang arsip,” kata La Ode di Palu, Jumat.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen Surat Persetujuan Berlayar (SPB) milik PT Kaltim Khatulistiwa, PT Juyomi Sinar Labuan, dan PT Batu Alam Sumber Sejahtera. Selain itu, dua unit telepon seluler milik staf Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Laut serta Usaha Kepelabuhanan juga turut disita sebagai barang bukti.
“Penyidik selanjutnya akan melakukan sinkronisasi dokumen dengan data pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Barang bukti elektronik akan diperiksa melalui digital forensik untuk menelusuri jejak komunikasi terkait penerbitan SPB, aktivitas pengangkutan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), serta penggunaan sistem INAPORTNET,” kata La Ode.
Pada hari yang sama, penyidik Kejati Sulteng juga menggeledah rumah Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Donggala periode 2019–2023. Penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pemungutan pajak daerah pada kegiatan pertambangan PT BASS dan PT Juyomi Sinar Labuan.
Dari lokasi tersebut, sejumlah kuitansi pembayaran dan dokumen administrasi yang diduga berkaitan dengan perkara disita. Dokumen-dokumen ini akan diteliti dan dicocokkan dengan alat bukti lain untuk mendalami mekanisme pemungutan, penyetoran, dan pengelolaan pajak daerah yang menjadi objek penyidikan kasus dugaan korupsi pertambangan ini.
“Penggeledahan dan penyitaan merupakan bagian dari upaya memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan,” kata La Ode.
Menurut La Ode, penyidik akan memanfaatkan seluruh barang bukti yang telah disita untuk menyusun konstruksi perkara secara utuh. Hal ini bertujuan untuk menguji kesesuaian antara dokumen dengan keterangan para saksi, serta memperjelas peran masing-masing pihak yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi pertambangan tersebut.
“Hasil penelitian terhadap dokumen dan pemeriksaan digital forensik akan menjadi dasar bagi penyidik untuk melengkapi pembuktian serta menentukan langkah hukum berikutnya dalam proses penyidikan,” kata La Ode. ***

