PALU – Tim Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli), Ditreskrimum Polda Sulteng meringkus dua Pegawai Harian Lepas (PHL) Dinas Perhubungan (Dishub) Donggala, belum lama ini. Keduanya Beldi (26) dan Fandi (30) terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pos Pantau Dishub, Desa Labuan karena kedapatan melakukan praktek pungli terhadap kendaraan angkutan yang setiap kali melintas di pos pantau.

Selain menangkap pelaku, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 19 buah buku kir, satu blok/lembaran pengganti kir, uang pecahan 1000 (1 lembar), uang pecahan 2000 (2 lembar), uang pecahan 5000 (1 lembar).

Juru Bicara Polda Sulteng, AKBP Hery Murwono, Selasa (29/05), mengatakan, kedua PHL tersebut merupakan warga Desa Labuan.

Modusnya, kata dia, para pelaku bukan hanya mengambil uang dari kendaraan yang melintas di pos, tetapi juga menerima titipan buku kir yang akan diperpanjang.

β€œNah esok harinya, buku-buku kir tersebut akan diantar ke Kantor Dishub Donggala untuk diperpanjangan tanpa uji dengan biaya antara Rp120 ribu sampai Rp150 ribu per buku. Padahal diketahui secara bersama biaya resminya hanya Rp60 ribu per buku,” tambahnya.
Saat ini, kedua pelaku sudah ditahan untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. (FALDI)