JAKARTA, MAL – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) di Jakarta pada 22-24 Juli 2026.
Kunjungan ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan mencari kepastian regulasi terkait hak Guru ASN DPK Madrasah, khususnya mengenai pembayaran gaji ketiga belas dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi mereka yang diperbantukan di madrasah.
Konsultasi yang berlangsung selama tiga hari tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Sulawesi Tengah Hidayat Pakamundi. Ia didampingi oleh Sekretaris Komisi IV Hj. Wiwik Jumatul Rofi’ah, bersama jajaran Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sulawesi Tengah dan anggota Komisi IV lainnya.
Hidayat Pakamundi menjelaskan bahwa kunjungan ini bertujuan memperoleh kepastian regulasi terkait hak Guru ASN DPK Madrasah, khususnya mengenai pembayaran komponen tambahan penghasilan dalam gaji ketiga belas dan Tunjangan Hari Raya (THR).
“Kami ingin memastikan tidak ada lagi perbedaan penafsiran dalam pelaksanaan kebijakan. Guru yang telah mengabdikan diri di madrasah harus memperoleh haknya sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Ketua Komisi IV DPRD Sulawesi Tengah Hidayat Pakamundi.
Dalam pertemuan dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Komisi IV menyampaikan persoalan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG), gaji ketiga belas, dan THR bagi Guru ASN DPK di madrasah, termasuk kasus yang terjadi di Kabupaten Parigi Moutong.
Berdasarkan hasil konsultasi, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menegaskan bahwa pembayaran komponen tambahan penghasilan yang menjadi bagian dari gaji ketiga belas dan THR merupakan kewenangan instansi yang mengangkat guru tersebut sebagai ASN.
Pemerintah daerah dan pihak terkait diminta untuk menyampaikan kronologi permasalahan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam agar dapat diberikan penjelasan resmi sebagai dasar penyelesaian administrasi hak Guru ASN DPK Madrasah.
Sementara itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Sulawesi Tengah Hj. Wiwik Jumatul Rofi’ah menegaskan bahwa kepastian regulasi menjadi bagian penting dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak guru.
“Guru tidak boleh menjadi korban akibat perbedaan pemahaman antarinstansi. Melalui koordinasi ini, kami berharap lahir kesamaan persepsi sehingga hak para guru dapat dipenuhi sesuai regulasi yang berlaku,” kata Sekretaris Komisi IV DPRD Sulawesi Tengah Hj. Wiwik Jumatul Rofi’ah.
Selain membahas persoalan hak Guru ASN DPK Madrasah, rombongan juga melakukan koordinasi Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) dengan Subdirektorat Sarana Prasarana Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
Dalam pertemuan tersebut, berbagai masukan mengenai kebutuhan sarana prasarana pendidikan di Sulawesi Tengah disampaikan dan memperoleh respons positif dari pihak kementerian.
Hasil koordinasi ini menghasilkan sejumlah rekomendasi, di antaranya perlunya penguatan koordinasi antara pemerintah daerah dan Kementerian Agama terkait pengelolaan hak Guru ASN DPK Madrasah, serta peningkatan sosialisasi regulasi agar tercipta keseragaman pemahaman dalam implementasinya.
Komisi IV DPRD Sulawesi Tengah berharap hasil konsultasi ini menjadi landasan penyelesaian berbagai persoalan administrasi yang selama ini dihadapi Guru ASN DPK, sekaligus mendukung pelaksanaan Program Hasil Terbaik Cepat di bidang pendidikan agar berjalan lebih efektif dan tepat sasaran. ***
