PALU – Aksi penangkapan ikan ilegal dengan menggunakan bom ikan (destructive fishing) masih marak terjadi di perairan Provinsi Sulawesi Tengah. Dalam operasi terbaru, Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulteng berhasil mengungkap tiga kasus destructive fishing, hanya dalam waktu dua hari berturut-turut.
“Selama dua hari berturut-turut, jajaran Ditpolairud Polda Sulteng berhasil mengungkap tiga kasus destructive fishing,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, dalam konferensi pers di Mako Ditpolairud Polda Sulteng di Wani, Kabupaten Donggala, Kamis (22/8)
Sugeng menuturkan, kasus pertama terjadi pada Ahad (18/8) pukul 09.00 WITA di Teluk Tomini, Perairan Desa Sejoli, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong. Tiga pelaku, berinisial I (41), D (37), dan K (48), semuanya merupakan warga Desa Torsiaji, Kecamatan Popayato, Kabupaten Bualemo, Gorontalo, berhasil diamankan. Barang bukti disita meliputi 15 botol bahan peledak, 60 kilogram ikan, serta berbagai perlengkapan lainnya.
Pada hari yang sama, sebut dia, sekitar pukul 17.30 WITA, Ditpolairud Polda Sulteng kembali berhasil mengungkap kasus destructive fishing di lokasi 20 mil laut dari Perairan Desa Jawi-Jawi, Kecamatan Bungku Selatan, Kabupaten Morowali. Seorang pelaku berinisial S (43) dari Desa Buton, Kecamatan Bungku Selatan, Kabupaten Morowali, ditangkap bersama barang bukti 4 botol bahan peledak dan 5 kilogram ikan hasil tangkapan.
Selanjutnya kata dia, kasus ketiga diungkap pada Senin (19/8) pukul 19.30 WITA di Perairan Muara Pantai Desa Rata, Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai. Seorang pelaku berinisial F (20) dari Desa Rata, Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, ditangkap dengan barang bukti berupa 8 botol bom ikan, 10 kilogram ikan hasil tangkapan dan berbagai peralatan lainnya.
AKBP Sugeng Lestari menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari peran serta masyarakat memberikan informasi kepada pihak kepolisian, sehingga dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap para pelaku destructive fishing.
“Saat ini, kelima pelaku telah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 84 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun,” jelas Sugeng.
Dia menambahkan, sepanjang tahun 2024, Ditpolairud Polda Sulteng telah menangani 12 kasus tindak pidana perikanan, dengan 9 kasus di antaranya telah diselesaikan. Ini menunjukkan komitmen kuat Ditpolairud Polda Sulteng dalam menangani kasus-kasus tindak pidana perikanan.
“Apresiasi terhadap masyarakat yang peduli dan melaporkan praktik destructive fishing, membahayakan dan merusak ekosistem laut,”katanya.
Reporter : IKRAM
Editor: NANANG