PALU – Wali Kota Palu, Hidayat bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palu, Sucipto, menandtangani Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman tentang penyelamatan aset dan penerimaan negara, Kamis (03/09).
Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual tersebut digelar di Ruang Rapat Bantaya, Balai Kota Palu, dan disaksikan oleh Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng.
MoU yang ditandatangani meliputi pengembalian/pemulihan aset negara/pemerintah atas penguasaan pihak ketiga baik perorangan dan swasta, pengembalian/pemulihan penerimaan negara/daerah dari sektor pajak PNBP dan retribusi, penagihan tunggakan sumber penerimaan negara/daerah kepada perorangan dan perusahaan.
Selanjutnya rekomendasi tindak lanjut penanganan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengalihan aset negara/pemerintah kepada penguasaan pihak ketiga, dan rekomendasi sistem pencegahan korupsi atas pengalihan penguasaan pihak ketiga.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng, Gerry Yasid menyampaikan, MoU tersebut sebagai upaya koordinasi dalam pelaksanaan fungsi dengan baik. Pihaknya akan terus mendukung KPK dalam penyelamatan aset negara dan penegakan hukum.
Sementara itu, Gubernur Sulteng, Longki Djanggola, berharap, momentum penandatanganan MoU tersebut bisa mempercepat proses penyelesaian segala dinamika permasalahan aset dan pengelolaan pendapatan asli daerah, mengingat peran keduanya sangat menentukan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik yang berpedoman pada prinsip-prinsip desentralisasi.
Koordinator Wilayah II Korsupgah KPK, Asep Rahmat Suwandha, juga berharap, ke depan tata kelola aset di daerah dapat berjalan dengan baik.
Kata dia, dari hasil verifikasi Korsupgah dari 14 daerah di Provinsi Sulawesi Tengah, Kabupaten Banggai dan Kota Palu sudah berada pada skor di atas 50, dari delapan indikator pencegahan yang dilakukan oleh pihaknya.
“Semoga daerah lainnya dapat mengikutinya dalam penataan aset. KPK fokus pada pendataan aset, pengelolaan aset, persertifikatan aset, serta penertiban dan pemulihan aset,” imbuhnya.
Reporter : Hamid
Editor : Rifay