SIGI – Lembaga Pengawas Pelayanan Publik Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng), mengawal pengembalian dana Program Indonesia Pintar (PIP) dari pihak Madrasah Aliyah (MA) Alkhairaat Biromaru kepada orang tua/wali santri.
Prosesi pengembalian dana tersebut berlangsung di ruang kelas MA Alkhairaat Biromaru, Kamis (15/06) kemarin, disaksikan sejumlah pihak.
Selain Kepala Perwakilan ORI Sulteng, M. Iqbal Andi Magga, turut hadir Perwakilan Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Sulteng dan Kabupaten Sigi, Komisariat Daerah (Komda) Alkhairaat Sigi dan pihak MA Alkhairaat Biromaru serta orang tua/wali santri.
Menurut Kepala Perwakilan ORI Sulteng, M. Iqbal Andi Magga, pengembalian dana PIP dilakukan berdasarkan laporan inisiatif yang dilakukan ORI Perwakilan Sulteng.
“Dana PIP dikembalikan oleh MA Alkhairaat Biromaru kepada 36 peserta didik,” katanya.
Saat proses pengembalian, kata dia, sebanyak 27 orang yang menerima secara langsung, 8 orang belum menerima karena tidak hadir.
“Dan satu orang lainnya tidak aktif atau tidak lagi bersekolah sehingga dananya masih di bank,” pungkas Iqbal.
Sebelumnya, dalam pertemuan dengan pihak madrasah, perwakilan wali murid sempat mempertanyakan dana PIP yang dipotong pihak madrasah tanpa pernah dibicarakan terlebih dahulu dengan orang tua siswa. *