PALU – Pemerintah pusat kembali mengalokasikan bantuan pupuk bersubsidi tahun anggaran 2023. Selain itu pemerintah juga telah melakukan pembaharuan kebijakan dengan menetapkan Permentan Nomot 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Pengalokasian pupuk bersubsidi dimaksud agar masyarakat petani dengan mudah memperoleh pupuk dengan standar Harga Eceran Tertinggi (HET) pemerintah, guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi di sektor pertanian. Kerapkali terjadi di lapangan, petani kesulitan mendapatkan pupuk dengan harga HET.

Untuk alokasi pupuk bersubsidi di Sulawesi tengah pemerintah telah memperoleh kurang lebih sebesar 160.622.000 kg per tahunnya. Namun perlu diperhatikan bahwa penerima pupuk bersubsidi harus memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut.

Pertama, masyarakat yang kehidupan utamanya adalah bertani. Dua, tergabung dalam kelompok tani. Tiga, memiliki Kartu Tani. Empat, memiliki luas lahan maksimal 2 hektar. Limq, terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simultan) dan E-Alokasi.

Kepala Seksi Pupuk dan Pestisida Dinas Tanaman Pangan Holtikultura (DTPH) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Umar mengatakan terkait mekanisme dan peruntukan pada penyaluran dan atau pendistribusian pupuk bersubsidi.

“DTPH Sulteng bersedia bersinergi dengan seluruh stakeholder terkait, khususnya Kepolisian Republik Indonesia untuk sama sama mengawal dan mengawasi, sehingga tidak adanya kemungkinan penyimpangan yang terjadi yang dapat merugikan masyarakat petani di wilayah Sulteng,” ucap Umar, di Palu, Ahad (23/01).

Dikatakan, pengawasan tersebut penting agar penyaluran pupuk tersebut betul-betul sampai ke pihak yang berhak.

‘’Untuk menghindari terjadinya penyimpangan tersebut makanya kita kerjasama dengan pihak kepolisian,’’ terangnya.
Editor : Yamin