Covid-19 dan Urgensi Revisi RPJMD Donggala

oleh -

OLEH: Rofandi HS Ibrahim*

Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang melanda Indonesia telah menyebar di seluruh provinsi dan 75 % kabupaten/kota di Indonesia. Sepertinya belum menunjukan trend penurunan kasus yang berarti.

Padahal pemerintah belum lama ini telah memberlakukan pelonggaran aktivitas warga, pelonggaran aktivitas publik dan beberapa pelonggaran sector ekonomi lainnya atau dalam istilah pemerintah menuju New Normal.

Kasus terbaru tertanggal 10/06/2020 naik drastis sebesar 1.241 kasus. Ini menunjukan bahwa kondisi New Normal yang diumumkan oleh Pemerintah belum sepenuhnya berdampak pada upaya penurunan kasus.

Beberapa daerah yang telah menerapkan pembatasan social berskala besar (PSBB) juga tidak menunjukan perubahan trend penurunan kasus yang berarti. Kecuali Provinsi DIY yang kelihatannya mampu menekan kasus baru Covid-19. Provinsi DKI Jakarta menunjukan trend yang fluktuatif. Provinsi Sulawesi Selatan dan Provinsi Jawa Timur adalah provinsi yang cukup tinggi angka kasus barunya.

Seminggu yang lalu, Presiden Jokowi memerintahkan kepada Ketua Tim Gugus Tugas untuk memberikan kewenangan kepada 102 Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang saat ini berada dalam kawasan Zona Hijau.

Satu di antaranya adalah Kabupaten Donggala. Kabupaten Donggala sejak merebaknya Covid-19 memang belum terkonfirmasi adanya kasus pasien Positif. Namun pada akhirnya, pada Minggu 07/06/2020 melalui rilis Pusdatina Covid-19 Provinsi Sulawesi Tengah mengonfirmasi adanya kasus baru positif Covid-19 di Kabupaten Donggala.

Pemerintah Kabupaten Donggala telah menggelontorkan dana penanganan covid-19 sebesar 30 miliar. Angka ini cukuplah besar. Pemangkasan berbagai sector program di-realokasi pada program penanganan covid-19. Dampaknya tentu terhambat atau tertundanya program kegiatan OPD yang sebelumnya telah direncanakan pelaksanaanya di tahun anggaran 2020 ini.

Dampak merebaknya Covid-19 ini tentunya mengubah sistem perencanaan pembangunan (daerah) yang telah dirumuskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Donggala Tahun 2019-2023. Sehingga, usul atas revisi RPJMD Kabupaten Donggala adalah sesuatu yang rasional dan urgent untuk dilakukan.

Dokumen ini adalah gambaran atas optimisme yang begitu kuat. Di dalamnya memuat visi yang diemban oleh kepemimpinan Kasman Lassa untuk 5 tahun ke depan yakni “Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Donggala yang Sejahtera, Berdaya Saing, Mandiri dan Berkarakter dengan Berpijak pada Nilai Kearifan Lokal”.

Visi tersebut ditopang oleh lima Misi yang telah diselaraskan pada RPJMD Provinsi Sulteng dan RPJM Nasional (9 Nawacita).

Tentu tak ada yang salah dari visi tersebut. Mencapainya pun tak begitu susah jika ditempatkan pada kerangka indicator-indicator yang terukur. Prinsip yang dibangun adalah optimisme.

Namun, dengan merebaknya Pandemic Covid-19 ini tentu meruntuhkan sebagian “mimpi” dan cita-cita besar Pemda Donggala dalam mencapai visi dimaksud. Paling tidak yang pertama dilakukan adalah merevisi RPJMD Donggala tahun 2019-2023 karena dianggap tak relevan lagi dengan kondisi saat ini.

Pertama adalah merevisi kerangka ekonomi makro. Pemerintah daerah kabupaten Donggala dalam dokumen RPJMD memproyeksikan pertumbuhan ekonomi pada kisaran 6,0%/Tahun melalui peningkatan produktifitas ekonomi, investasi yang berkelanjutan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Target pertumbuhan ekonomi Kabupaten Donggala yang diproyeksikan di kisaran 6,0 % dengan indicator pertumbuhan ekonomi tersebut bisa dipastikan gagal tercapai karena terhambat dengan adanya Wabah Covid-19.

Kondisi Covid-19 yang belum memperlihatkan tanda tanda akan berakhir juga memicu terjadinya Inflasi. Daya beli masyarakat menurun drastis. Produktifitas ekonomi menurun secara signifikan. 

Koreksi kedua atas RPJMD adalah terkait dengan peningkatan ketahanan bencana. Dalam RPJMD Donggala, definisi dan jenis bencana yang digambarkan masih sebatas bencana alam. Baik bencana hidrologi-meteorolgi seperti banjir, tanah longsor, puting beliung, kebakaran hutan dan lahan, gelombang air pasang/abrasi maupun bencana geologi seperti gempa bumi, gunung meletus, dan tsunami.

Dalam dokumen tersebut belum ada menyentuh aspek bencana non alam seperti bencana Pandemic yang terjadi saat ini dan strategi penanganannya. Dalam postur anggaran pun tidak ditemukan alokasinya.

Usul koreksi ketiga atas RPJMD Donggala adalah terkait dengan ketahanan pangan. Presiden Jokowi telah mengingatkan soal resiko krisis pangan yang terjadi sebagai dampak dari pandemic Covid-19.

Meski Kabupaten Donggala saat ini surplus produksi pangan, namun risiko terjadinya krisis pangan di tengah pandemic global saat ini bisa saja terjadi dan akan berdampak pada Negara Indonesia.

Oleh karena itu, meningkatkan produksi dengan menyediakan lahan baru terhadap kebutuhan pangan seperti beras mesti dilakukan oleh pemerintah daerah. Ketersediaan lahan gambut dan basah untuk dijadikan sebagai lahan baru persawahan di kabupaten donggala harus menjadi skala prioritas pemerintah daerah dalam mengantisipasi terjadinya krisis pangan baik karena pandemic global covid-19 maupun karena cuaca ekstrim. Sehingga ketersediaan pangan untuk kebutuhan warga masyarakat dapat terpenuhi.

Oleh karena itu, melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Donggala sebagai leading sector dalam perencanaan untuk mengagendakan usul revisi terhadap dokumen RPJMD Donggala tahun 2019-2023 dalam rangka adaptasi dan merespon atas dampak Covid-19 yang melanda Negara Indonesia ini.

Inilah juga momentum untuk menelisik kembali arah pembangunan daerah Kabupaten Donggala untuk 4 tahun ke depan di bawah kepemimpinan Kasman-Yasin. ***

*Penulis adalah Sekretaris DPD PAN Donggala