PARIMO – Calon legislative (Caleg) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dari Partai Demokrat inisial NR tidak terpenuhi unsur pidananya dalam kasus dugaan pidana Pemilu

Menurut Kasintel Kejari Parigi Moutong, Irwanto, hasil pembahasan tim Gakumdu tidak terpenuhi unsur pidananya. Yang sampai tahap penuntutan 2 perkara pemilu.

“Saya ikuti perkembgan dari hasil pembahasan di tim Gakumdu tidak terpenuhi unsur pidananya. Yang sampai tahap penuntutan dua perkara pemilu,” ucap Kasintel Kejari Parimo, Irwanto dihubungi via WhatsAppnya, Kamis (07/03).

Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong menemukan Caleg NR membagikan bahan kampanye di Desa Air Panas, mengindikasikan pelanggaran.

Stiker dan kartu nama yang dibagikan memuat ajakan atau citra diri beserta paket bahan pokok, yang kemudian disepakati sebagai temuan diteruskan ke polisi.

Reporter. : Ikram
Editor : Yamin