Bupati: Jenazah Belum Positif, Jangan Dimakamkan sesuai Protokol Covid-19

oleh -
Bupati Touna, Mohammad Lahay. (FOTO: SAFA'AD)

AMPANA – Bupati Tojo Una-Una (Touna), Sulawesi Tengah, Mohammad Lahay, mengingatkan agar jenazah yang belum dinyatakan positif Covid-19 berdasarkan hasil swab agar tidak dimakamkan berdasarkan protokol Covid-19.

Hal itu diungkapkanya untuk menjawab keluhan beberapa keluarga pasien yang meninggal dan dimakamkan berdasarkan protokol Covid-19.

Diketahui, baru-baru ini ada satu warga Touna berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang meninggal dunia, dimakamkan dengan standar protokol Covid-19, sementara ia baru dinyatakan positif melalui rapid test.

“Saat pertemuan yang membahas soal Covid-19, saya sudah mengingatkan kepada Dinas Kesehatan agar tidak memakamkan jenazah secara protap Covid-19 jika belum positif berdasarkan hasil swab,” tekan Bupati, Rabu (17/06).

Menurutnya, meskipun pasien tersebut bestatus ODP atau PDP dan hasilnya rapid test-nya reaktif, lantas meninggal dunia, maka tidak mesti dimakamkan sesuai protap Covid-19, sebab sangat berdampak bagi keluarga korban.

“Seharusnya pasien yang belum positif itu dipulangkan saja kepada keluarganya dan dimakamkan seperti biasa, agar pihak keluarga yang memakamkannya secara syariat jika pasien itu beragama Islam. Kalau dimakamkan dengan protap Covid-19, kasihan juga pasien tidak dimakamkan secara syariat,” tuturnya.

Namun, kata dia, untuk jenazah Covid-19 yang meninggal tersebut, ia mengaku sudah mengonfirmasi kepada petugas yang menangani jenazah, bahwa yang bersangkutan memang dimakamkan sesuai syariat Islam. (SAFA’AD)