BPPW: Bank Dunia Tak Mau Biayai Pembangunan yang Membutuhkan AMDAL

oleh -
Kepala BPPW Sulteng, Ferdinan Kana'lo

PALU – Pihak Balai Prasarana Pemukiman Wilayah (BPPW) Sulteng menjelaskan, pihak Bank Dunia sebagai peminjam dana tak akan mau membiayai kegiatan pembangunan hunian tetap (huntap) yang membutuhkan dokumen Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Hal ini disampaikan Kepala BPPW Sulteng, Ferdinan Kana’lo kepada MALOnline, Selasa (28/04), menyikapi adanya persoalan lahan pembangunan huntap di Kelurahan Talise. Lahan tersebut diklaim oleh sejumlah oknum sehingga menghambat proses pembangunan yang dibiayai Bank Dunia.

Ada juga yang mempersoalkan bahwa proses pembangunan huntap tersebut mesti memiliki dokumen AMDAL.

“Intinya, yang namanya pinjaman dari pihak manapun itu tidak mau membiayai kegiatan  yang membutuhkan dokumen AMDAL,” tegas Kepala BPPW Sulteng, Ferdinan Kana’lo kepada MALOnline, Selasa (28/04).

Menurutnya, setelah AMDAL, maka di bawahnya ada yang namanya UKL/UPL. Itulah yang mereka mau biayai.

“Pinjaman Bank Dunia itu tidak akan membiayai kegiatan-kegiatan yang membutuhkan dokumen yang  levelnya sudah ke AMDAL,” ungkapnya.

Memang, menurut Ferdinan, dalam rangka kebencanaan, ada aturan tentang itu (AMDAL), tapi ada penyaringan yang kewenangannya ada pada wali kota/bupati sebagai kepala daerah setempat.

“Untuk Kota Palu saat ini telah menyusun UPL/UKL-nya dan sesuai surat dari menteri yang  menerangkan bahwa Walikota dapat menentukan, maka dibuatlah penandatanganan berita acara yang menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan cukup dengan menggunakan UPL/UKL,” terangnya.

Ia mengajak kepada semua pihak untuk membuka wawasan tentang makna AMDAL yang tak lain bertujuan untuk menjaga lingkungan.

“Pertanyaannya, terkait pembangunan huntap di lokasi tandus seperti Talise dan Tondo itu, lingkungan mananya yang dirusak, di sana tidak ada hutan yang kita bongkar. Ini bukan perusahaan tambang, reaktor nuklir, dan sebagainya,” jelasnya.

Justru, kata Ferdinan, pihaknya akan membangunkan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kawasan tersebut. Selain itu, di setiap unit rumah akan ada penghijauan. “Ini berarti kita memperbaiki alam, bukan merusak alam. Ingat, persoalan ini berkaitan kemanusiaan dan ini adalah tugas kita semua untuk menyejahterakan masyarakat sebagaimana yang tertuang dalam UUD 1945,” tandasnya. (HAMID)