PALU, MAL – Pengurus Besar (PB) Alkhairaat menerima kunjungan Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Sulawesi Tengah pada Senin petang, 21 Mei 2024. Kunjungan ini membahas rencana perjanjian kerja sama (PKS) untuk percepatan sertifikasi aset Alkhairaat demi kepastian hukum kepemilikan.
Rombongan Kanwil ATR/BPN Sulteng dipimpin Kepala Kanwil Indera Imanuddin, disambut oleh Ketua Umum PB Alkhairaat HS Mohsen Alaydrus, Sekretaris Jenderal PB Alkhairaat Djamaludin Mariadjang, dan Sekretaris Yayasan SIS Aljufri Asgar Basir Khan di Kantor PB Alkhairaat, Jalan Sis Aljufri, Kota Palu, Senin (13/07).
Kepala Kanwil ATR/BPN Sulteng Indera Imanuddin menyebut kunjungan tersebut sebagai langkah awal penertiban aset Alkhairaat. Penertiban aset dinilai sangat penting untuk kepastian hukum kepemilikan tanah, yang memungkinkan aset dikelola lebih produktif untuk mendukung kemandirian organisasi.
“Target besarnya adalah penertiban seluruh aset Alkhairaat di Provinsi Sulawesi Tengah, bahkan ke depan di seluruh Indonesia. Karena Alkhairaat berpusat di sini, maka Palu menjadi titik awal penertiban aset,” kata Indera Imanuddin.
Ia menambahkan, ATR/BPN dan PB Alkhairaat akan mendata serta mencocokkan data seluruh aset. Aset yang sudah bersertifikat akan diverifikasi kesesuaiannya dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Alkhairaat. Sementara itu, aset yang belum bersertifikat akan diproses hingga memperoleh sertifikasi aset.
Kanwil ATR/BPN juga akan memantau dan mengevaluasi perkembangan sertifikasi di setiap kantor pertanahan. Dalam beberapa hari ke depan, PB Alkhairaat dan ATR/BPN akan berbagi data untuk memulai penertiban aset secara serentak di seluruh kantor pertanahan di Sulawesi Tengah. Kunjungan ke Kantor PB Alkhairaat ini menjadi permulaan penting untuk proses sertifikasi aset.
Sekretaris Jenderal PB Alkhairaat Djamaludin Mariadjang menjelaskan bahwa kerja sama ini menindaklanjuti penggunaan badan hukum baru organisasi Alkhairaat. Seluruh organisasi, lembaga, dan program Alkhairaat kini berada di bawah satu badan hukum, sehingga seluruh aset akan disertifikatkan atas nama badan hukum tersebut.
“Harapannya seluruh aset Alkhairaat memiliki status hukum yang jelas sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi organisasi,” kata Djamaludin Mariadjang.
Djamaludin menargetkan, sebagian besar sertifikasi aset dapat diselesaikan dalam waktu satu tahun. Penataan aset juga bertujuan agar lahan yang digunakan untuk pendidikan, amal usaha, kegiatan ekonomi, maupun kelembagaan memiliki kepastian hukum melalui sertifikat hak milik.

