MOROWALI, MAL – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mulai melakukan pemeriksaan pendahuluan kepatuhan atas belanja daerah Pemerintah Kabupaten Morowali tahun anggaran 2025 hingga triwulan III 2026.
Pelaksanaan pemeriksaan diawali dengan entry meeting yang digelar di Aula Kantor Bupati Morowali, Senin (24/8). Pertemuan tersebut dipimpin Wakil Bupati Morowali, Iriane Iliyas.
Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Morowali Yusman Mahbub, Asisten III Afridin, Inspektur Inspektorat Ashar Ma’aruf, para kepala OPD, sekretaris dinas, bendahara serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) lingkup Pemkab Morowali.
Sementara dari BPK-RI Perwakilan Sulawesi Tengah hadir Ketua Tim Pemeriksa Dian Ayu Lestari bersama anggota tim Rizal Rama, Ria Sulistyawati, Iqbal Pratama Putra dan Abraham Edward Alexander Nuruwe.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Morowali Iriane Iliyas meminta seluruh pimpinan OPD proaktif mendukung proses pemeriksaan dengan menyiapkan data dan dokumen yang dibutuhkan tim pemeriksa.
“Kepada semua pimpinan OPD agar proaktif mendukung kelancaran tugas BPK-RI. Inti kehadiran BPK-RI adalah untuk memperbaiki sistem pengelolaan keuangan daerah kita,” ujar Iriane.
Menurutnya, dukungan seluruh perangkat daerah diperlukan agar pemeriksaan dapat berjalan efektif sekaligus menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola keuangan daerah.
Ketua Tim Pemeriksa BPK-RI Perwakilan Sulawesi Tengah, Dian Ayu Lestari, menjelaskan pemeriksaan mencakup belanja daerah tahun anggaran 2025 dan belanja hingga triwulan III tahun 2026.
Pemeriksaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Dian mengatakan, belanja daerah menjadi salah satu akun yang diperiksa karena dalam beberapa tahun terakhir masih ditemukan persoalan dalam pengelolaannya.
“Belanja menjadi salah satu akun yang perlu kami periksa karena dalam tiga tahun terakhir permasalahan masih banyak ditemukan pada pengelolaan belanja daerah, bahkan di antaranya terdapat indikasi kerugian daerah,” jelasnya.
Sebelum menguji kesesuaian maupun potensi ketidakpatuhan dalam pengelolaan belanja, tim pemeriksa terlebih dahulu akan menilai efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI) di lingkungan Pemkab Morowali.
“Apakah sistem pengendalian intern sudah terjawab atau belum. Itu yang akan kami lihat dalam pemeriksaan,” katanya.
Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung selama kurang lebih 40 hari. BPK meminta seluruh perangkat daerah menyampaikan data dan dokumen yang dibutuhkan secara lengkap agar pemeriksaan dapat berjalan efektif.
Sekretaris Daerah Morowali Yusman Mahbub kembali meminta seluruh OPD bersikap proaktif selama pemeriksaan berlangsung.
“Pemeriksaan ini benar-benar harus kita sikapi secara proaktif. Pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah Morowali harus lebih baik,” tegas Yusman.
Ia meminta seluruh pimpinan OPD dan pihak yang terlibat dalam pengelolaan belanja segera menyiapkan dokumen yang diperlukan oleh tim pemeriksa BPK.
Sementara itu, Asisten III Pemkab Morowali Afridin menilai pemeriksaan terhadap SPI menjadi bagian penting untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan secara terstruktur dan sesuai ketentuan.
Menurutnya, pemeriksaan BPK tidak hanya bertujuan menemukan kesalahan, tetapi juga memberikan edukasi kepada pemerintah daerah agar pengelolaan belanja berjalan efektif, efisien dan sesuai aturan.
“Kalau SPI kita bagus, tentu berbanding lurus dengan hasil di lapangan dan temuan semakin kecil. Tetapi kalau SPI kurang bagus, dukungan pengendalian juga akan lemah sehingga pengelolaan belanja berpotensi bermasalah,” ujar Afridin.
Ia berharap pemeriksaan tersebut menjadi momentum bagi Pemkab Morowali untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah, sekaligus meningkatkan ketelitian dan kepatuhan dalam setiap tahapan pengelolaan anggaran.
“BPK tentunya memberikan pencerahan yang baik agar kita semakin teliti dan baik dalam menata tata kelola keuangan daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.**
