JAKARTA – Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Nomor Urut 1, Ahmad HM Ali dan Abdul Karim Al Jufri, telah mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (PHP Gubernur) Sulawesi Tengah (Sulteng) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam gugatan mereka, pasangan dengan tagline BERAMAL itu mengungkap adanya pelanggaran yang dilakukan oleh petahana terkait dengan pelantikan dan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulteng, begitu juga dengan calon wakil gubernur nomor urut 2, selaku Wakil Wali Kota Palu.
Kuasa hukum Pemohon, Rahmat Hidayat, menjelaskan bahwa pasangan calon nomor urut 2 dan 3, khususnya Calon Wakil Gubernur Nomor Urut 2 (dr. Renny Lamadjido) dan Calon Gubernur Nomor Urut 3 (Rusdy Mastura), yang merupakan petahana, melakukan pelantikan, mutasi, dan pengangkatan pejabat tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri, yang seharusnya menjadi prosedur yang berlaku sesuai surat edaran Mendagri.
“Yang dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 2 dan 3 khususnya Calon Wakil Gubernur Nomor Urut 2 (dr. Renny Lamadjido) dan Calon Gubernur Nomor Urut 3 (Rusdy Mastura) selaku petahana, mereka melakukan pelantikan, mutasi, dan lain-lain terhadap pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Palu dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Menurut surat edaran Mendagri, pelantikan jabatan tidak dapat dilakukan tanpa izin dari Mendagri,” ungkap Rahmat Hidayat saat pendaftaran permohonan di Gedung MK Jakarta Pusat, Senin (16/12) lalu, dikutip dari Humas MK RI.
Selain itu, dalam gugatan tersebut, tim kuasa hukum Pemohon juga mempersoalkan masalah distribusi formulir C pemberitahuan yang tidak dilakukan secara masif oleh KPU.
Mereka menilai bahwa hal ini mengurangi transparansi dalam proses pemilihan.
“C pemberitahuan tidak terdistribusi secara masif di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah, sehingga ada kekurangan informasi yang sampai ke masyarakat. Selain itu, ada surat edaran dari KPU sehari sebelum pencoblosan yang mengharuskan pemilih membawa KTP, yang menjadi acuan penting,” tambah Rahmat.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan hasil rekapitulasi suara Pilkada Sulawesi Tengah 2024. Pasangan Nomor Urut 2, Anwar Hafid-Renny Lamadjido, terpilih sebagai pemenang dengan 724.518 suara, sementara pasangan Nomor Urut 1, Ahmad HM Ali-Abdul Karim Al Jufri, berada di posisi kedua dengan 621.693 suara. Pasangan Nomor Urut 3, Rusdy Mastura-Sulaiman Agusto, memperoleh 263.950 suara.
Berdasarkan data dari Mahkamah Konstitusi, hingga Selasa 17 Desember 2024, jumlah permohonan perselisihan hasil pilkada yang masuk mencapai 294 permohonan. Rinciannya meliputi 17 permohonan PHP gubernur, 228 PHP bupati, dan 49 PHP walikota. Sebanyak 141 permohonan diajukan secara langsung ke MK, sementara 153 permohonan lainnya diajukan secara daring melalui sistem simpel.mkri.id. *
Editor : Yamin