PALU- Pengadilan Negeri klas 1A PHI/Tipikor/Palu, akan melaksanakan sidang perkara narkotika 25 kilogram (kg) dengan terdakwa, Roman R Sumbadjindja (36) alias Oman bin Ruslin dan Abdul Malik (38) alias Malik bin Mahfid, dengan agenda sidang pembacaan dakwaan, bertempat ruang sidang Cakra, Rabu (4/11) besok.
Terdakwa Roman teregister, dengan Nomor Perkara : 426/Pid.Sus/2020/PN Pal dan terdakwa Abdul Malik teregister Nomor Perkara : 427/Pid.Sus/2020/PN Pal.
Kasus sidang perkara ini, dijadwalkan Pukul 10.00 WITA, bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim, Marliyus, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nur Sricahyawijaya.
Terdakwa, Roman R Sumbadjindja (36) alias Oman bin Ruslin dan Abdul Malik (38) alias Malik bin Mahfid, di dakwa, ke satu pasal 114 ayat (2) dan kedua pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Terdakwa ditangkap di Pos COVID-19 Pantoloan Palu, oleh tim Subdit III Ditnarkoba Polda Sulteng, Ahad, (25/6).
Sejauh ini telah dilakukan penyitaan barang bukti (Babuk) 25 paket shabu yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, 2 buah dos warna coklat tempat menyimpan sabu-sabu, 3 buah kantong plastik besar warna hitam tempat menyimpan sabu-sabu. 17 buah kantong plastik kecil warna hitam tempat pembungkus sabu-sabu, 1 buah karung warna putih tempat menyimpan sabu-sabu, 1 unit mobil jenis Hartop warna putih dengan nomor polisi DN 1945 LK, 1 buah buku album kecil warna birum dan 1 unit handphone merk Samsung Tipe A 01 dengan No. Sim 081350259607 dan 082349937466
Selanjutnya, 1 unit sepeda motor NMAX warna hitam dengan No Pol DN 6748 JL, 1 buah buku tabungan BCA dengan No Rek 7920870362 atas nama DEWI SARTIKA 1 (satu) buah ATM BCA dengan No.Seri 6019 – 0085 – 0615 – 5133. 1 (satu) unit Handphone merek IPhone 7 Plus warna Gold dengan No Sim 082237688916
Dikonfirmasi JPU, Nur Sricahyawijaya, membenarkan Rabu (4/11) besok sidang terdakwa 25 kg dengan agenda sidang pembacaan dakwaan.
Reporter: Ikram
Editor: Nanang