Besok Pembatasan Plastik Mulai Diberlakukan, Alfamidi Berharap Edaran Wali Kota Dapat Dipatuhi Semua Pelaku Usaha

oleh -
Kasir Alfamidi menggunakan goodie bag sebagai pengganti plastik. (FOTO: Irma/MAL)

PALU – Mulai tanggal 1 Agustus 2023, Surat Edaran Wali Kota Palu tentang Pembatasan Kemasan plastik akan diberlakukan. Dalam edaran itu retail sudah tidak diperbolehkan mengeluarkan kantong plastik. Ini berlaku untuk mini market atau modern market lain.

Marketing Manager Alfamidi Area Palu Sumarno, mengharapkan dengan keluarnya edaran tersebut, maka semua pelaku usaha dapat mematuhinya.

“Jadi konsumen harus bawa kantong belanja sendiri atau beli kantong yang dijual di mini market tersebut. Untuk Alfamidi per besok sudah tidak menyediakan kantong plastik khusus wilayah Kota Palu. Kita ngikut apa yang diinstruksikan oleh pemerintah Kota Palu,” ujar Sumarno kepada media ini, Senin (31/7).

Menurutnya, terkait pembatasan penggunaan plastik, bahwa hal serupa juga sudah berlaku di kota lain terutama di Jawa sudah tidak ada lagi kantong pastik. Jadi konsumen membawa kantong sendiri. Namun di pasar-pasar hal ini belum berlaku, tetapi dengan berlakunya pembatasan penggunaan plastik itu. nanti juga diterapkan seperti itu di pasar tradisional.

“Biasanya swalayan atau retail retail itu nakal. Kita sudah terapkan tidak pakai kantong plastik, eh mereka masih pakai. Itu yang saya alami selama pegang Alfamidi di Jawa. Semoga di Palu tidak demikian,” ujar Sumarno

Sementara berikut edaran Walikota Palu tentang pembatasan kemasan plastik sebagai berikut:
NOMOR : 100.3.4.3/2591/DLH/2023

  1. Bagi pedagang/pemilik/pengelola toko modern dan atau pusat perbelanjaan yang melaksanakan kegiatan di Kota Palu agar dalam melaksanakan kegiatan transaksi jual beli untuk tidak menggunakan kemasan plastik sekali pakai sebagai wadah tempat barang bawaan;
  2. Bagi pedagang/pemilik/pengelola toko modern dan atau pusat perbelanjaan di Kota Palu agar menyediakan kantong belanja yang ramah lingkungan, yang bisa digunakan kembali (reusable bag);
  3. Bagi masyarakat agar membawa kantong belanja sendiri dalam berbelanja, baik di pasar tradisional maupun pusat perbelanjaan modern;
  4. Bagi para pemilik toko, dapat membantu mensosialisasikan dan memantau secara mandiri pembatasan penggunaan kantongan plastik sekali pakai pada karyawannya;
  5. Pembatasan penggunaan kantong plastik sekali pakai, juga berlaku untuk wadah pembungkus makanan di restoran, warung makan dan atau pembungkus obat di apotek;
  6. Pemerintah akan mengenakan sanksi administratif yang tertuang dalam Perwali nomor 40 tahun 2021, berupa teguran tertulis, uang paksa dan pencabutan izin bagi para pedagang/pemilik/pengelola toko modern dan atau pusat perbelanjaan yang kedapatan dengan sengaja melanggar surat edaran ini.

Reporter: Irma
Editor: Nanang