JAKARTA, MAL – Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sanksi peringatan tertulis pertama (SP1) kepada 106 perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan interim per 30 Juni 2026 hingga batas waktu 31 Juli 2026.
Dari jumlah tersebut, 18 emiten akan dikenai penghapusan pencatatan saham secara paksa atau forced delisting pada 10 November 2026.
Selain 106 emiten yang dikenai SP1, BEI juga mencatat 59 perusahaan tercatat yang masuk dalam daftar berpotensi mengalami delisting.
Status tersebut berkaitan dengan suspensi berkepanjangan dan/atau belum dipenuhinya kewajiban perusahaan secara berkelanjutan.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku di BEI, laporan keuangan interim per 30 Juni wajib disampaikan paling lambat 31 Juli. Emiten yang belum memenuhi kewajiban tersebut kemudian dikenai sanksi sesuai tahapan yang berlaku.
Dalam pengumuman BEI Nomor Peng-S-00027/BEI.PP1/08-2026, disebutkan, “Dengan demikian, batas akhir penyampaian Laporan Keuangan Interim per 30 Juni 2026 yang tidak diaudit dan tidak ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik adalah hari Jumat, 31 Juli 2026.”
Dari 18 emiten yang akan mengalami forced delisting, tujuh perusahaan berada dalam kategori pailit. Ketujuh emiten tersebut yakni PT Cowell Development Tbk dengan kode COWL, PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA), PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS), PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT), PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM), dan PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE).
Sementara itu, 11 emiten lainnya akan dihapus pencatatannya karena telah mengalami suspensi lebih dari 50 bulan.
Kesebelas emiten tersebut adalah PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), PT Sugih Energy Tbk (SUGI), PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA), PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS), PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB), PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY), PT Golden Plantation Tbk (GOLL), PT Polaris Investama Tbk (PLAS), PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL), PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT), dan PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK).
Dengan demikian, 18 emiten tersebut dijadwalkan efektif mengalami forced delisting pada 10 November 2026. Emiten yang masuk daftar penghapusan pencatatan juga diwajibkan melakukan pembelian kembali saham publik dalam periode 11 Mei hingga 9 November 2026.
Sebelum sampai pada tahap penghapusan pencatatan, BEI menerapkan mekanisme sanksi secara bertahap, mulai dari peringatan tertulis pertama (SP1), peringatan tertulis kedua (SP2), hingga peringatan tertulis ketiga (SP3). Namun, forced delisting dapat diterapkan terhadap emiten yang berada dalam kondisi pailit atau mengalami suspensi lebih dari 50 bulan.
Secara keseluruhan, terdapat 956 emiten yang memiliki kewajiban menyampaikan laporan keuangan interim per 30 Juni 2026. Hingga batas waktu 31 Juli 2026, sebanyak 199 emiten tercatat belum menyampaikan laporan keuangan Semester I 2026.
Dari jumlah tersebut, 106 emiten dikenai SP1 karena belum menyampaikan laporan keuangan interim yang tidak ditelaah dan tidak diaudit. Sejumlah kode emiten yang masuk daftar tersebut antara lain ALTO, AMMS, ARKA, ARMY, ARTI, ATAP, BEBS, BHAT, BIKA, BOSS, BSML, BTEL, CBMF, CBRE, COAL, COWL, CPRI, CRAB, DEAL, DEWI, DPNS, DPUM, DUCK, ENVY, ESTA, ETWA, FAST, FIMP, GAMA, GLVA, GOLL, GTBO, HELI, HITS, HKMU, HOME, HOTL, IBOS, ICON, IFSH, INCF, INDX, IPOL, IPPE, JMAS, JSKY, KAQI, KAYU, KBRI, KING, KREN, LCGP, LCKM, LMAS, LUCK, MABA, MAGP, MANG, MDIA, MENN, MREI, MTFN, MTRA, dan sejumlah emiten lainnya hingga total 106 perusahaan.
Di sisi lain, BEI memasukkan 59 emiten ke dalam daftar perusahaan yang berpotensi mengalami delisting. Daftar tersebut berkaitan dengan emiten yang mengalami suspensi panjang dan/atau memiliki persoalan pemenuhan kewajiban secara berkelanjutan, termasuk kewajiban penyampaian laporan keuangan.
Status 59 emiten tersebut belum berarti seluruhnya akan langsung mengalami penghapusan pencatatan. Perkembangan statusnya dapat berubah bergantung pada pemenuhan kewajiban dan kondisi masing-masing perusahaan.
Bagi investor, penghapusan pencatatan saham berarti saham emiten tidak lagi tercatat dan diperdagangkan di BEI setelah tanggal efektif delisting. Untuk 18 emiten yang telah ditetapkan, proses tersebut dijadwalkan berlaku pada 10 November 2026.
BEI sebelumnya juga menyampaikan bahwa pemberian sanksi berkaitan dengan kewajiban emiten memenuhi ketentuan penyampaian laporan keuangan. Kepatuhan tersebut menjadi bagian dari kewajiban perusahaan tercatat dalam menjaga keterbukaan informasi di pasar modal.
Dengan penetapan 18 emiten yang akan mengalami forced delisting serta 59 emiten yang masuk daftar berpotensi delisting, pengawasan BEI terhadap kepatuhan perusahaan tercatat terus berjalan hingga 2026.
