Bawaslu Parimo Rekomendasikan Satu PNS ke KASN

oleh -
Kordiv Penanganan Pelanggaran, Bawaslu Parimo, Iskandar Mardani bersama Kordiv Sengketa, Muhammad Rizal, saat konferensi pers terkait Rekomedasi Bawaslu ke KASN, Rabu (23/09). (FOTO: MAWAN)

PARIMO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, merekomendasikan satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial AD ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Rekomendasi tersebut sekaitan dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan PNS yang bersangkutan pada Pilkada serentak Tahun 2020 ini.

Sementara dua ASN lainnya, yakni FI dan DW diserahkan ke pihak BKPSDM Parimo.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Bawaslu Parimo, Iskandar Mardani, Rabu (23/09), mengatakan, rekomendasi itu berdasarkan hasil permintaan keterangan yang dilakukan kepada tiga Panwascam dan empat Pengawas Desa dan Kelurahan serta tiga ASN.

“Dari hasil keterangan, kami mendapatkan bukti maupun validasi dua ASN hadir dalam kegiatan deklarasi tapi setelah kegiatan selesai pukul 12.30 wita,” jelasnya.

BACA JUGA :  Pascaputusan MK, Pengumuman Pendaftaran Calon Kepala Daerah Menunggu Template dari KPU RI

Selama proses permintaan keterangan, satu ASN mengaku hadir pada deklarasi bakal calon gubernur dan wakil gubernur tanggal 12 September lalu, dari mulai kegiatan hingga akhir, meskipun alasannya hanya sebatas mengantarkan istri.

Selain hadir pada deklarasi, yang bersangkutan juga memposting di media sosial dan sudah dimasukan sebagai bukti ke KASN.

“Meski sudah di-delete, jejak digitalnya masih dapat ditelusuri oleh pihak kami,” terangnya.

BACA JUGA :  BKPSDMD Kota Palu-BNI Sosialisasikan Produk Simpanan Pra-Pensiun ASN

Ia menjelaskan, sesuai dengan tanggal peristiwa, pihaknya telah meregister tanggal 18 September, dan rekomedasi ke KASN tertanggal 21.

Pihaknya berkeyakinan, berdasarkan hasil kajian dan pleno terdapat unsur pelanggaran netralitas ASN.

Menurut dia, netralitas ASN bukan hanya menjadi tanggung jawab pengawas saja, melainkan harus bersama-sama dengan pihak pemerintah setempat.

Ia menegaskan, kegiatan deklarasi itu adalah kegiatan internal partai politik, relawan, tim sukses dan bukan kampanye.

“Kita pahami bersama kampanye masih bisa diikuti ASN, sepanjang masih sesuai dengan aturan seperti contoh tidak menggunakan atribut, simbol dan mengarahkan masyarakat,” tutupnya.

Reporter : Mawan
Editor : Rifay