Balai Sentra Nipotwe Kenemsos Serahkan Bansos Klaster Disabilitas dan Pengguna Narkoba di Parimo

oleh -
Kepa Balai Sentar Nipotwe Kenemsos Palu, saat menyerahkan bantuan kepada penyandang disabilitas dan penggunaan Narkoba. (FOTO : mediaalkhairaat.id/Mawan)

PARIMO – Balai Sentra Nipotwe Palu Kementerian Sosial menyerahkan paket bantuan sosial (Bansos) kepada penyandang disabilitas dan korban pengguna narkoba di kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng).

Kepala Balai Sentra Nipotwe Palu, Yadi Muhtar menjelaskan, bantuan Kemensos tersebut berupa paket sembako, alat pertukangan dan peternakan yang diberikan kepada penerima manfaat sesuai dengan kebutuhan masing-masing berdasarkan hasil asesmen lapangan oleh tim pendamping sosial.

“Bansos tersebut disalurkan dalam dua jenis, yakni bantuan diperuntukan klaster disabilitas dan klaster mantan pengguna narkoba dengan jenis bermacam-macam,” ucap Yadi Muhtar, di Parigi, Kamis (02/10).

Ia mengatakan, berdasarkan catatan tim pendamping sosial di kabupaten itu, penerima manfaat mendapat bantuan saat ini kurang lebih 61 orang diklasifikasikan sesuai klaster kebutuhan dengan jenis bantuan 58 paket sembako, tujuh pasang ternak kambing dan tiga paket alat pertukangan, kemudian modal usaha kios/warung, maupun penjualan voucher pulsa.

BACA JUGA :  Rakor Tata Lingkungan Regional Sulteng 2024 Fokus Pertumbuhan Ekonomi

Khusus usaha peternakan dan meubel, pihaknya melakukan pendampingan dibantu Dinas Sosial (Dinsos) setempat, dengan tujuan supaya usaha mereka dapat berkembang ke depan, sekaligus memastikan bantuan peralatan dan ternak diberikan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan lain.

“Kami tidak ingin bansos ini khusunya pada sektor peningkatan ekonomi keluarga setelah diberikan dijual, kami ingin apa yang diberikan pemerintah bermanfaat dan dimanfaatkan dengan baik untuk kepentingan masa depan keluarga,” jelasnya.

Menurut dia, paket sembako berisi beras dalam kemasan ukuran 25 kilogram, minyak goreng, mie instans dengan total anggaran keseluruhan senilai Rp164 juta lebih.

Ia menambahkan, penerima manfaat program asistensi rehabilitasi sosial dipastikan telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai syarat memperoleh bansos yang telah terprogram.

BACA JUGA :  Peserta Rakor Dana Kampanye Protes Ketidakhadiran Bawaslu Touna

“Berbeda dengan bantuan kebencanaan, tidak melihat sisi formal kaya atau miskin, karena sifatnya darurat untuk kemanusiaan,” pungkasnya.

Reporter: Mawan
Editor : Yamin