PALU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) November ini.
“Badan adhoc ini harus diisi oleh mereka yang memiliki kapabilitas, kualitas, pengalaman kepemiluan dan integritas yang baik,” kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih (Sosdiklih), Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Sumber Daya Manusia, KPU Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Dr Sahran Raden saat menjadi pembicara di kegiatan sosialisasi dan peningkatan kapasitas masyarakat menjadi penyelenggara adhoc Pemilu 2024.
Kegiatan yang dilaksanakan Jaringan Pemilu dan Demokrasi (Jaripede) Sulteng itu berlangsung di Aula Kemenag Kota Palu, Sabtu (12/11) dengan peserta sebanyak 50 orang.
Sahran mengatakan, di tengah kompleksitas pemilu 2024, maka para anggota PPK dan PPS harus memiliki kemampuan dan integritas yang baik untuk menjaga pemilu dapat berjalan secara demokratis dan berkualitas.
“PPK dan PPS itu lokomotif dan ujung tombak KPU untuk melaksanakan pemilu secara berintegritas,” ucap Sahran.
Menurutnya, tugas PPK dan PPS sangatlah berat. Mereka melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU. Kemudian melakukan pemutakhiran data pemilih, melakukan rekapitulasi penghitungan hasil suara pemilu DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden serta pemilu DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Mantan Ketua KPU Provinsi Sulteng periode 2013-2018 itu menambahkan, sebagai instrumen untuk menyeleksi PPK dan PPS, maka KPU mensyarakatkan calon anggotanya harus memiliki kepribadian yang berintegritas, jujur dan terpercaya.
“Anggota PPK dan PPS juga bukan anggota partai politik, tim kampanye atau saksi partai politik dalam Pemilu dan saksi dalam pilkada paling rendah 5 tahun, yang dibuktikan dengan surat pernyataan,” tegasnya.
Secara subtansial, kata dia, syarat memiliki kepribabdian yang berintegritas, jujur dan adil dapat dimaknai tidak pernah diberi sanksi pemberhentian tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atau pemberhentian oleh KPU kabupaten/kota.
Sementara itu, Direktur Jaripede, Syafiamilzah Randalembah, mengatakan, Jaripede sebagai salah satu komponen masyarakat sipil harus bisa memastikan bahwa keterlibatan dalam penyelenggaraan pemilu dapat diakses oleh semua orang.
“Seleksi PPK dan PPS harus dapat dipastikan berjalan secara terbuka dan berkepastian hukum. KPU sebagai penyelenggara Pemilu harus memberikan kesempatan yang setara kepada semua orang, sepanjang memenuhi syarat untuk ikut dalam seleksi,” kata Syafiamilzah. */RIFAY