JAKARTA, MAL – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota pada 28 Agustus 2026.

Aturan tersebut melarang operator seluler menghanguskan atau menghilangkan sisa kuota internet yang telah dibayar pelanggan secara sepihak setelah masa aktif paket berakhir.

SE tersebut juga melarang operator seluler mengenakan biaya tambahan kepada pelanggan untuk mempertahankan atau menggunakan sisa kuota internet yang dimiliki.

Dalam ketentuan tersebut, operator wajib menyediakan pilihan mekanisme perlindungan sisa kuota. Salah satunya berupa pengakumulasian sisa kuota ke periode paket berikutnya atau rollover.

Operator juga dapat menyediakan mekanisme perlindungan lain yang disepakati dengan konsumen.

“Sisa kuota merupakan hak pelanggan yang harus mendapatkan perlindungan,” kata Meutya Hafid.

Meutya menegaskan operator seluler wajib menjaga sisa kuota internet sebagai hak konsumen sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Operator seluler wajib menjaga sisa kuota internet sebagai hak konsumen sejalan putusan MK,” ujarnya.

Selain itu, operator dilarang membebankan biaya tambahan atas sisa kuota yang dimiliki pelanggan.

“Operator seluler tidak boleh mengenakan biaya tambahan atas kelebihan sisa kuota internet yang dimiliki oleh konsumen,” kata Meutya.

Operator juga diwajibkan memberikan pilihan kepada konsumen terkait mekanisme perlindungan sisa kuota dari periode sebelumnya.

“Operator wajib memberikan pilihan kepada konsumennya terkait dengan mekanisme sisa kuota internet utama dari periode sebelumnya untuk diakumulasikan ke periode paket berikutnya atau rollover kuota internet,” ujarnya.

Ketentuan tersebut berlaku bagi layanan telekomunikasi seluler di Indonesia, termasuk pelanggan prabayar dan pascabayar yang memiliki sisa kuota internet ketika masa aktif paket berakhir.

Operator yang terdampak mencakup Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, XL Axiata, dan Smartfren beserta layanan yang mereka operasikan.

SE Nomor 4 Tahun 2026 merupakan tindak lanjut atas Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan sisa kuota internet sebagai hak konsumen yang harus mendapatkan perlindungan.

Dalam pelaksanaannya, operator diwajibkan melaporkan pemenuhan ketentuan perlindungan kuota internet kepada Kementerian Komunikasi dan Digital setiap bulan.

Laporan pertama ditargetkan disampaikan pada 28 September 2026 atau satu bulan setelah SE diterbitkan.

“Operator seluler diwajibkan melaporkan pelaksanaan ketentuan perlindungan kuota internet pelanggan ini kepada Kementerian Komunikasi dan Digital setiap bulannya dengan target terdekat ialah 28 September 2026 atau satu bulan dari SE ini diterbitkan,” kata Meutya.

Komdigi juga menegaskan larangan penghapusan sisa kuota yang telah dibayar pelanggan.

“Pemerintah melarang operator menghanguskan atau menghilangkan sisa kuota internet milik pengguna yang sudah dibayar.”

“Operator juga dilarang menarik biaya tambahan untuk mempertahankan atau menggunakan sisa kuota tersebut.”

Dengan diterbitkannya SE tersebut, operator memiliki waktu hingga 28 September 2026 untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban kepada Komdigi.

Pelaksanaan perlindungan sisa kuota selanjutnya mengikuti ketentuan yang ditetapkan dalam SE Nomor 4 Tahun 2026.