PALU – Pasangan Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati Parigi Moutong (Parimo) dari jalur perseorangan, Anwar H. Moh. Saing-Asrudin (Annas), kembali menggugat KPU setempat ke Panwas.

Gugatan itu sudah masuk di Panwas Kabupaten Parimo pada Selasa, 13 Maret lalu.

Gugatan yang kedua kalinya ini berkaitan dengan Keputusan KPU Parimo, Nomor: 41/PY.03.1-KPT/7208/KPU-Kab/III/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Hasil Rekapitulasi Dukungan Perbaikan Bakal Pasangan Calon Perseorangan. Keputusan ini terbit pasca keputusan Panwaslu yang memenangkan pasangan Annas, beberapa waktu lalu.

Kuasa Hukum Annas, Riswanto Lasdin, mengatakan, pokok gugatan adalah KPU Parimo sebagai termohon tidak menjalankan isi putusan Panwas Parimo Nomor: 1/PS/26.07/II/2018 tertanggal 23 Februari 2018 lalu.

Kata dia, sesuai ketentuan pasal 47 ayat 2 Oeraturan Bawaslu Nomor: 15 tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa, bahwa putusan Panwas wajib ditindaklanjuti KPU, paling lama tiga hari sejak diputuskan.

“Sementara KPU Parimo tidak menjalankan isi putusan Panwas sebagaimana yang telah ditentukan. KPU Parimo hanya mengundang klien kami pada 25 Februari 2018 melalui pesan WhatsApp (WA) untuk menghadiri Bimbingan Tehnis (bimtek) verifikasi faktual,” kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sulteng itu, Kamis (15/03).

Riswanto mengatakan, dalam peraturan perundang-undangan, tidak ada ketentuan hukum bahwa pelaksanaan isi putusan Panwas dilakukan dengan mengundang pemohon melalui pesan WA. Seharusnya kata dia, KPU Parimo mengeluarkan surat keputusan sebagai bentuk pelaksanaan keputusan Panwas, lalu disampaikan kepada Panwas.

“KPU Parimo kembali melakukan verifikasi faktual tanpa keikutsertaan klien kami dan tim,” tambah Riswanto.

Riswanto menegaskan, apa yang dilakukan KPU Parimo akan menjadi preseden buruk penyelenggaraan demokrasi di Parimo. Dia juga menilai, KPU Parimo telah dua kali gagal melaksanakan proses pencalonan pasangan Annas.

“Padahal kita bisa melihat fakta di beberapa daerah lain, seperti Donggala dan Morowali, dimana pasca putusan Panwas, KPU langsung melaksanakannya dalam waktu tiga hari,” ujarnya.

Pihaknya berharap Panwas bisa memutus perkara tersebut secara adil dan memerintahkan KPU Parimo untuk menetapkan pasangan Annas sebagai pasangan calon. Dia optimis bisa memenangkan gugatan tersebut.

Terkait itu, Ketua KPU Parimo, Amelia Idris yang dihubungi dari Palu, menyatakan tidak perlu menanggapi perihal gugatan tersebut. Sebab kata dia, pengajuan gugatan adalah hak yang bersangkutan (Annas)

Yg jelas pihak kpu kab telah melaksanakan Putusan Panwas kabupaten sbgmn d atur dlm Undang2 No.10 tahun 2016 perubahan kedua Undang2 no.1 tahun 2015 tntng Pemilihan Gubernur,Bupati dan/atau walikota,” demikian kutipan penggalan pesan WA Amelia Idris.

Gugatan ini adalah kali kedua dilakukan pasangan Annas. Gugatan sebelumnya berkaitan dengan berita acara rekapitulasi dukungan perbaikan bakal pasangan calon perseorangan. (IKRAM/RIFAY)