Alokasi Anggaran ke Dinkes Pasangkayu Hanya Rp6 Miliar dari 36 Miliar Dana Covid-19

oleh -

PASANGKAYU – Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Pasangkayu, yang tergabung dalam Tim Panitia Khusus (Pansus) Covid-19 menggelar rapat bersama Dinas Kesahatan dan Direktur RSUD Ako di ruang aspirasi DPRD Pasangkayu, Selasa (9/6).

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Covid-19, Herman Yunus ini, dengan tujuan untuk mengetahui transparansi dana Covid-19 yang dikelola oleh Dinas Kesehatan dan pihak RSUD Ako Kabupaten Pasangkayu.

Dalam rapat kali ini, muncul fakta-fakta baru, di mana Dinkes Pasangkayu dan RSUD Ako Pasangkayu, ternyata hanya mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp 6.063.846.494, dari Rp36 miliar dana Covid-19 yang ada di Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Demikian disampaikan oleh Kepala Dinkes Pasangkayu, Samhari, saat memberikan penjelasan soal alokasi anggaran sejak pandemi Covid-19 mewabah di daerah ini.

BACA JUGA :  Dirjen Bina Pemdes Tekankan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa dan Kualitas Belanja Desa

“Dari anggaran Covid-19 ini, untuk sementara yang dialokasikan ke Dinas Kesehatan hanya sekitar 6 miliar lebih,” jelasnya.

Disampaikan bahwa dari total jumlah dana tersebut, juga sudah termasuk dengan dana yang dialokasikan ke pihak RSUD Ako Pasangkayu, yang digunakan dalam melakukan penanganan virus corona di daerah ini.

“Untuk Dinas kesehatan sendiri, kami sudah menyusun RAB, yakni sebesar Rp 32.59.872.000 dari dana 6 miliar tadi,” sebutnya.

Senada dengan Direktur RSUD Ako Pasangkayu, dr Welly Patana Sulu, yang menyebutkan bahwa pihak RSUD Ako hanya mendapat alokasi dana sebesar Rp 2.714.757.394 dari Dinkes Kabupaten Pasangkayu.

BACA JUGA :  Kemenkumham Bekerjasama dengan Pemda Sulteng, Warga Binaan Kini Terjamin BPJS Kesehatan

Mendengar rincian alokasi anggaran tersebut, anggota DPRD ternyata juga baru mengetahuinya. Padahal sebelum-sebelumnya, selalu disebutkan bahwa dalam penanganan Covid-19 Dinkes mendapat alokasi anggaran sebesar Rp21 miliar dari 36 miliar yang ditetapkan. (egi)