Aktivitas PETI di Sulteng, Pemprov Tindaklanjuti ke Kementerian ESDM

oleh -

PALU – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar rapat paripurna masa persidangan III tahun kedua dengan agenda jawaban gubernur terkait pandangan umum fraksi-fraksi atas pidato pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2020 di ruang sidang utama DPRD, Senin kemarin.

Pada kesempatan itu, Wakil Gubernur (Wagub) Sulteng, Rusli Dg Pallabi berkesempatan memberikan tanggapan atas pemandangan umum fraksi-fraksi tersebut.

Terhadap pandangan Fraksi Nasdem yang menyangkut maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin (peti) di sejumlah daerah, Wagub menjelaskan bahwa sejauh ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng melalui Dinas ESDM, Inspektur Tambang Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI telah menindaklanjuti dengan melakukan tinjauan lapangan.

“Hasilnya sudah dikoordinasikan dengan pihak Polres maupun Polda Sulawesi Tengah. Selain itu pula Pemprov Sulteng telah menjalin komunikasi dan koordinasi dengan pihak pemerintah kabupaten dan telah disepakati untuk menghentikan segala aktifitas pertambangan yang tidak atau memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR) secara resmi,” tuturnya.

Ia mengatakan, maraknya peti tentunya harus dicarikan solusinya, di antaranya dengan menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), di mana sesuai ketentuan harus berada pada Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

“Saat ini IPR tersebut masih dalam proses penetapan oleh Menteri ESDM RI serta mekanismenya sudah sesuai dengan UU Nomor: 3 Tahun 2020 di mana IPR merupakan salah satu kewenangan yang akan didelegasikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah provinsi melalui Peraturan Presiden,” tuturnya.

Rapat dibuka oleh Wakil Ketua I DPRD, Arus Abdul Karim didampingi Wakil Ketua III Muharram Nurdin, serta dihadiri sejumlah anggota DPRD, Pj. Sekprov Sulteng Mulyono dan sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). (RIFAY)