PALU- Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menunjuk Korwil Sulawesi Bagian Tengah dan Tenggara, Abdurachman M. Kasim sebagai Pelaksana tugas (Plt) Ketua DPC Peradi Kota Palu menggantikan Syafruddin A Datu, telah meninggal dunia.

Penunjukkan Plt.Ketua DPC PERADI Palu tersebut, tertuang dalam surat keputusan DPN PERADI Nomor : KEP.066/PERADI/DPN/IX/2020.

Sekretaris DPC Peradi Palu Harun mengatakan, DPN Peradi menunjuk Abdurrahman Kasim sebagai pelaksana tugas guna mempersiapkan Musyawarah Cabang Luar Biasa (Muscalub) PERADI  Kota Palu, memilih ketua DPC Peradi Palu.

“Penunjukan itu untuk melaksanakan program organisasi, sampai dilaksanakan Muscalub Peradi Palu, paling lambat enam bulan setelah surat keputusan ini,” kata Harun dihubungi di Palu, Rabu (30/9).

Dia mengatakan, penunjukan tersebut juga berdasarkan surat nomor : 08/B/PERADI/DPC/PL/IX/2020 tanggal 20 September 2020, pengurus DPC telah memberikan hasil pemilihan Plt DPC ketua Peradi Palu.

Dia menambahkan, dalam waktu dekat ini Plt Ketua DPC Peradi Palu akan melaksanakan rapat konsolidasi, beserta pengurus yang lain, untuk menentukan langkah selanjutnya seperti apa.

Sebelumnya, rapat pemilihan Plt DPC Peradi Kota Palu dilaksanakan secara daring dan luring di hotel Gajah Mada, Kota Palu, Ahad (20/9) mengalami jalan buntu (deadlock).

Pasalnya dua orang yang diusung maju sebagai calon Plt. Ketua PERADI Kota Palu, yakni Wakil Ketua Bidang  Pendidikan, Arif Sulaiman dan Wakil Ketua Bidang Pendidikan Ishak Adam memperoleh suara yang sama 20-20 dan 1 orang abstain, dari 41 pengurus mempunyai hak suara.

Reporter: Ikram
Editor: Nanang