PALU- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kakanwil Kemenkumham Sulteng), Hermansyah Siregar menyerahkan 12 sertifikat merek kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng dan pelaku usaha di Kota Palu, Rabu (6/12).

Didampingi oleh Pelaksana Harian Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Herlina dan Kepala Subbidang Kekayaan Intelektual, Aida Julpha Tangkere, Kakanwil Hermansyah pun menyerahkan 12 sertifikat merek atas hak kekayaan intelektual kepada Pemprov Sulteng melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan berbagai pelaku usaha di Kota Palu.

Hermansyah pun berterimakasih atas perhatian oleh Disperindag Sulteng dan para pelaku usaha atas pencatatan inventarisasi hak kekayaan intelektual difasilitasi oleh pihaknya. Dia menyebut bahwa pendaftaran tersebut adalah upaya untuk melindungi aset atau unit usaha dari masyarakat guna terhindar dari tindak kejahatan plagiarisme.

“Terima kasih atas bentuk perhatian dan kerja sama baik dari Disperindag dan para pelaku usaha di Kota Palu. Pencatatan tersebut adalah untuk memproteksi kekayaan intelektual dari pelaku usaha mikro kecil menengah kita, apa mereka ciptakan mesti kita lindungi secara baik, jangan sampai diklaim milik orang lain,” jelas Kakanwil Hermansyah.

Adapun unit usaha menerima sertifikat merek tersebut diantaranya, CV. Hikmah Berkah Gemilang, Iyam Mandiri, Yels, Vardah, Lucker Disler, Sean Seta, Bakso Malei, Dapoer Sonya, Edha 333, RPC Skin Care, Organda dan Iuniores.

Kakanwil berharap agar dengan adanya sertifikat merek tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan dari para pemilik usaha tersebut, ia juga berharap agar mereka dapat menjadi pionir dalam meningkatkan edukasi terkait kekayaan intelektual.

“Tentunya, kita berharap agar para pemilik usaha dapat menerima keuntungan lebih baik lagi. Dan, tentunya, kita juga berharap agar edukasi tentang kekayaan intelektual juga lebih meningkat lagi, masyarakat mesti memahami betapa pentingnya pendaftaran perlindungan ini,” tambahnya.

Sementara itu, memfasilitasi 8 merek, Disperindag Sulteng diwakili oleh Ratna selaku pembina Industri ahli muda pun berterima kasih atas kecepatan layanan diberikan oleh Kanwil Kemenkumham Sulteng.

Dia menyebutkan kedepan lebih meningkatkan jumlah pendaftaran kekayaan intelektual bagi masyarakat di Sulteng.

“Terima kasih banyak atas fasilitasinya sangat baik, tentu kita berharap bersama agar hal ini dapat kita lakukan lebih banyak lagi,” pungkas Ratna.

Reporter: **/IKRAM
Editor: NANANG