PALU – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan belum mengeluarkan surat perintah penghentian penyindikan (SP3) atas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Sadaunta-Lindu dan Peana-Kalamanta, Kabupaten Sigi.

“ Sampai saat ini proses penyidikan masih terus berjalan, karena untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka tidak semudah membalikan telapak tangan, harus punya dua alat bukti cukup,” kata Sampe Tuah di kantornya, Kamis, (23/11).

Sementara kata dia, temuan atas kerugian negara di Dinas PU Sigi telah dianulir Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Sehingga Kejati tidak lagi berpatokan pada perhitungan BPK tersebut, akan menggunakan tenaga ahli dari Untad.

Hanya saja katanya, terkendala pada biaya pembayaran tenaga ahli sekitar Rp120 juta, untuk itu Kejati pada 4 Juli lalu mengajukan permintaan bantuan dana ke KPK. Namun KPK belum menggelontorkan dana tersebut, karena belum ada tersangkanya.

“ Untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka inilah tidak mudah,” tekanya.

Dugaan korupsi pembangunan jalan di Kabupaten Sigi ini menyeruak atas temuan BPK RI Perwakilan Sulteng terkait adanya dugaan kerugian negara pada proyek tersebut. Untuk proyek Jalan Sadaunta-Lindu, BPK menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp1,152 miliar lebih. Sementara Jalan Peana-Kalamanta sebesar Rp8,256 miliar lebih.

Dalam kasus ini, Kejati sudah memeriksa sejumlah pihak terkait, diantaranya Ketua DPRD Sigi dan Kepala Dinas PU Sigi, Iskandar Nontji. (IKRAM)