PALU – Hakim tunggal Praperadilan, Pengadilan Negeri (PN) Palu memutuskan mengabulkan sebagian permohonan Nieharti Latief (Pemohon) dalam gugatan penetapan tersangka (pemohon) oleh BPOM Palu (termohon), atas kasus kepemilikan 1459 tablet Paracetamol, Cafein, dan Carisoprodol (PCC).

“Penetapan tersangka yang ditetapkan oleh termohon, terhadap pemohon dinyatakan tidak sah. Maka segala tindakan dan penetapan termohon dalam rangka menetapkan pemohon sebagai tersangka tidak sah dan batal menurut hukum,” demikian amar putusan dibacakan Dede Halim di PN, Palu, Kamis,(16/11).

Dede Halim dalam pertimbanganya mengatakan, dugaan tindak pidana yang disidik oleh termohon, secara nyata ada di wilayah apotek yang menjadi tanggung jawab dan kewenangan apoteker. Maka pemohon tidak bisa disidik dengan dugaan tindak pidana tersebut, kecuali ada indikasi pidana lain.

Oleh karena penetapan tersangka pemohon oleh termohon adalah improsedural dan melawan hukum, maka dikabulkan. Alasan-alasan permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon sebagian beralasan menurut hukum dan patut dikabulkan untuk sebagian.

Atas putusan hakim ini, Kuasa Hukum dari pemohon, Ishak Adam mengatakan putusan hakim tadi memenuhi rasa keadilan meskipun hanya sebagian. Karena akan menjadi rusak tatanan hukum di negara kita, bila orang lain punya perbuatan, tapi yang lain pula menanggung pidananya.

Apoteker itu tanggung jawabnya, mengadakan sarana kefarmasian obat-obat, mengedarkan dan melakukan stok opname. Oleh karena 187 Undang-undang Kesehatan merupakan delik kualifikasi, maka orang-orang bertanggung jawab saja diberi wewenang menangani kefarmasian di wilayah tersebut, tidak boleh orang lain.

“Sekarang BPOM menetapkan orang lain. Klien saya Nieharti Latief selaku penyedia sarana, Intinya BPOM tidak boleh melakukan penyidikan berdasarkan laporan polisi. Jadi tidak ada kewenangan orang lain di tempat tersebut yang bertanggungjawab apoteker,” ujarnya.

Kasus ini berawal saat Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Palu, bersama Dinas Kesehatan Palu melakukan pengawasan Intensifikasi di apotik Medika Farma dan menemukan sekitar 1459 tablet PCC. Oleh BPOM Palu kemudian menetapkan Nieharti Latief selaku pemilik apotek sebagai tersangka. Atas penetapan tersangka itu Nieharti Latief melalui kuasa hukumnya Ishak Adam mengajukan gugatan Praperadilan kepada BPOM Palu. (IKRAM)