PALU – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palu telah menjatuhkan vonis penjara selama 17 tahun kepada oknum Polri, Brigadir Syamsul Rijal, dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu seberat 4,4 kilogram.

Putusan ini mendapatkan pandangan yang berbeda dari beberapa pihak, salah satunya akademisi. Hukuman tersebut dinilai sangat tidak relevan dengan barang bukti yang besar, apalagi perbuatan tersebut dilakukan seorang oknum penegak hukum yang notabene menjadi teladan masyarakat.

“Harusnya putusan itu lebih tinggi. Apalagi ada beberapa contoh kasus dengan barang bukti dibawah 4 kilogram tersebut divonis cukup tinggi,” demikian tanggapan Akademisi Universitas Tadulako (Untad), Dr Abdul Wahid, Kamis (19/10).

Dia mengatakan, dalam hukum pidana ada istilah disparitas yang berarti jarak jenis penghukuman.

“Jadi ada orang umpamanya dituntut 20 tahun dan divonis  17 tahun. Itu kewenangan hakim untuk menjatuhkan diatas atau dibawahnya, yang penting tidak melebihi dari ancaman yang disebutkan di undang-undang. Artinya hakim punya fleksibilitas disitu,” kata ahli pidana yang sering dimintai pendapatnya di pengadilan itu.

Namun kata dia, dalam undang-undang hukum pidana, bila ada ASN yang terlibat tindak kejahatan, baik polisi, jaksa, atau hakim, harusnya diperberat hukumannya.

“Apalagi seorang oknum penegak hokum, hukumanya harusnya ditambah sepertiga. Kenapa diperberat karena mereka sebagai teladan. Oleh pembuat undang-undang dianggap mencederai kepercayaan publik,” tegasnya.

Pada intinya, lanjut dia, hukum pidana bukan ditentukan oleh jumlah barang, tapi oleh perbuatan.

“Artinya, apa motifnya melakukan tindakan tersebut. Kan beda, ada istilah pemakai dan pengedar,” tambahnya.

Sehingga, jelas dia, walaupun sama dalam jumlah barang bukti, jika kedudukannya (legal standing) beda, pasti hukumannya akan beda.

“Jadi sekali lagi tergantung dari perbuatannya, maksud perbuatan disini adalah motif,” tekannya.

Demikian halnya walaupun sama-sama pengedar, tapi cara mengedarkannya beda-beda, ada yang hanya disuruh orang lain, ada yang memang pelaku utama.

“Ini memungkinkan pelaku utama ancaman hukumanya lebih besar,” imbuhnya.

Dua hari lalu, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Brigadir Syamsul Rijal selama 17 tahun penjara, denda Rp15 miliar subsider 6 bulan kurungan. Syamsul Rijal sendiri adalah seorang oknum polisi berpangkat Brigadir yang diketahui berdinas di Polsek Palu Barat.

Selain dia, vonis yang sama juga dijatuhkan kepada terdakwa lainnya, Moh Ilham.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut keduanya selama 20 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.

Kedua terdakwa ini berawal saat Ilham bertemu dengan Edi, salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Saat itu, Edi menawarkan pekerjaan kepada Ilham sebagai kurir shabu dengan imbalan Rp2,5 juta.

Kala itu, Ilham diperintahkan menjemput enam paket shabu ke salah satu hotel. Sesuai arahan Edi, shabu disimpan di salah satu kamar dari dua kamar hotel yang telah dibooking.

Kemudian, Brigadir Syamsul Rijal ditelepon oleh seseorang bernama Ophan untuk mengambil paket shabu tersebut.

Namun belum jauh keluar dari hotel, aparat kepolisian sudah membekuknya. (IKRAM)