PALU – Dua anak binaan atau Anak Berhadapan Hukum (ABH) di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu resmi dibebaskan usai menerima Surat Keputusan (SK) Pembebasan Bersyarat (PB), Senin (09/01).

SK PB tersebut diserahkan oleh Kepala LPKA Kelas II Palu, Revanda Bangun, kepada dua orang anak yang saat itu ditemani oleh para orangtua atau walinya di halaman Kantor LPKA Kelas II Palu.

Revanda menyebutkan, pemberian SK PB tersebut merupakan bentuk apresiasi kepada setiap anak yang telah mengikuti proses pembinaan dengan baik.

Menurutnya, SK-PB diberikan dengan terlebih dahulu melewati mekanisme penilaian dan pengusulan yang melibatkan berbagai pihak. Bukan hanya dalam lingkup Direktorat Pemasyarakatan, melainkan melibatkan tokoh masyarakat sekitar tempat sang anak akan menjalani masa pembebasan.

“Selain gratis, pemberian SK-PB ini juga merupakan komitmen kami dalam memenuhi hak setiap anak. Jika memang dinilai layak, kami akan segera berkoordinasi bersama berbagai pihak agar segera mengusulkan pembebasan kepada setiap anak di sini. Kami memastikan hal ini berjalan lancar, anak-anak ini harus bisa bertumbuh dengan baik di tengah-tengah keluarga dan masyarakat,” jelas Revanda.

Sementara itu, Kepala Subseksi Pendidikan dan Bimbingan Kemasyarakatan, LPKA Kelas II Palu, Muh. Fauzi, menuturkan, selama menjalani masa pembinaan, kedua orang anak tersebut telah memiliki perubahan yang sangat signifikan, baik aspek kepribadian maupun kemandiriannya.

“Dua anak ini sangatlah baik dalam catatan kami, mereka bisa menjadi penghafal Al-Qur’an, pemimpin dalam regu pramuka, disiplin waktu serta mampu berinteraksi dengan baik kepada semua orang,” tutur Fauzi.

Tidak hanya itu, kata dia, pihaknya juga telah melatih mereka untuk dapat hidup mandiri dalam dunia usaha, seperti budidaya ikan serta berbagai bidang usaha ekonomi kreatif lainnya. */RIFAY