TOLITOLI – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan penilaian terhadap pelayanan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu kabupaten/kota.

Hal itu dilakukan guna mendorong peningkatan kualitas pengelolaan dan pelayanan JDIH oleh Bawaslu kabupaten/kota.

Penilaian tersebut dilakukan dengan dua metode, yaitu dengan memantau perkembangan pada website pengelola JDIH Bawaslu dan hadir langsung ke Bawaslu kabupaten/kota.

Menurut Tim Pengelola JDIH Bawaslu Provinsi Sulteng, Ryan Aprilianto, beberapa hal yang dinilai adalah kesiapan sarana dan prasarana yang meliputi ruang pelayanan JDIH serta ruang kerja tim pengelola JDIH Bawaslu kabupaten/kota.

Selain itu, lanjut dia, penilaian juga dilakukan terhadap kelengkapan dokumen hukum yang telah dipublikasikan di laman JDIH serta bukti fisik dokumen hukum yang dipublikasikan tersebut.

“Ini sebagai tugas dan tanggung jawab untuk memastikan bahwa Bawaslu kabupaten/kota sudah memenuhi standar yang telah ditetapkan dalam hal pelayanan dan pengelolaan JDIH,” jelas Ryan.

Penilaian pengelolaan JDIH tersebut dilakukan di 13 kabupaten/kota se-Sulteng dan telah dimulai sejak awal Tahun 2022 dan berakhir pada tanggal 30 November 2022.

Bawaslu Kabupaten Tolitoli dan Buol merupakan dua daerah yang terakhir dilakukan penilaian. */RIFAY