PALU – Aktivitas pertambangan tanpa izin (peti) di wilayah Kontrak Karya (KK) PT Citra Palu Minerals (CPM) Kelurahan Poboya, berakibat korban jiwa.

Seorang penambang yang diketahui berasal dari Kotamobagu, Sulawesi Utara (Sulut), meninggal dunia tertimbun material longsor, Senin (29/08) dini hari sekira pukul 05.00 Wita. Selain itu, terdapat dua korban lainnya yang mengalami luka di sekujur tubuh.

Sebelumnya, tepatnya 15 April 2022, tiga unit dump truck milik penambang ilegal juga tertimbun longsor, di lokasi longsor kontrak karya PT CPM.

Menyikapi insiden tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Moh Hidayat Pakamundi, mengatakan bahwa yang namanya pertambangan ilegal harus diberantas, tidak boleh ditolerir.

“Apalagi sudah menyangkut hilangnya nyawa. Kalau aktivitas-aktivitas itu masih juga berlangsung, artinya fungsi pengawasan tidak berjalan maksimal. Bisa jadi juga ada peran pengawas yang “bermain” dalam aktivitas ini,” kata Hidayat, dihubungi media ini, Selasa (30/08).

Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sulteng itu mengecam keras adanya aktivitas ilegal yang berlangsung di wilayah kontrak karya perusahaan, yang pada akhirnya berakibat korban jiwa.

Tentunya, kata dia, tidak ada yang bisa dimintai pertanggungjawaban atas insiden tersebut, sebab aktivitas yang berlangsung adalah ilegal, bukan dilakukan oleh perusahaan yang memiliki izin.

“Kalau mereka yang menambang itu legal atau memiliki izin, pertanggungjawabannya jelas ke mana. Jika ada kejadian seperti ini, pastinya ke perusahaan karena adanya hubungan pekerja dengan perusahaan. Tapi kalau ilegal, ya tidak ada yang bisa diminta bertanggung jawab,” tegasnya.

Untuk itu, ia meminta kepada aparat penegak hukum, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng maupun Pemerintah Kota (Pemkot) Palu untuk melakukan pengawasan secara bersama, sekaligus melakukan tindakan penertiban dan penangkapan kepada pelaku-pelaku pertambangan ilegal tersebut.

Bila perlu, tegas dia, penertiban harus dilakukan sesering mungkin. Jangan sampai setelah ada korban jiwa baru ada perhatian dan ada aparat yang turun tangan.

“Sekarang juga kalau bisa, bersihkan saja aktivitas penambangan ilegal di atas (Poboya) itu,” tegas legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Palu itu.

Ia menambahkan, karena Poboya masuk dalam wilayah Kota Palu yang juga masih menjadi bagian dapilnya, maka dirinya berencana akan turun langsung ke lokasi untuk memastikan kejadian yang menimpa penambang itu.

“Yang jelas, aktivitas memindahkan satu material dari tempat satu ke tempat lain tanpa izin, itu namanya ilegal. Kalau ilegal, berarti harus ditutup atau diberantas,” tutupnya.

Terkait insiden yang terjadi di Poboya, Kapolresta Palu, Kombes Pol, Barliansyah melalui Paur Humas Polres Palu, Aipda I Kadek Aruna, mengatakan, insiden itu bukan tanggung jawab perusahaan, melainkan tanggung jawab pelaku peti. (RIFAY)