PALU – Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura akhirnya menyikapi pemberitaan akhir-akhir ini terkait mundurnya Dahri Saleh sebagai Plh Bupati Bangggai Kepulauan. Sikap berupaka klarifikasi ini disampaikan lewat rilisnya oleh Tenaga Ahli Gubernur Bidang Komunikasi Publik Andono Wibisono, Selasa (7/6).

Dalam rilis klarifikasi itu, menerangkan, bahwa tanggal 18 April 2022 gubernur mengirim surat kepada Mendagri tentang Pengusulan Penjabat Bupati Bangkep Nomor 131/144/Ro.pemOtda dengan nama tiga orang pejabat tingkat pratama yaitu Ikhsan Basir (pangkat golongan IVc), Dahri Saleh (pangkat golongan IVb), dan Rusly Moidady (pangkat golongan IVc).

“Surat ada dua lembar. Lembar kedua tandatangan dan cap basah gubernur,” tulis Andono.

Lalu tanggal 25 April 2022, gubernur kembali mengirim surat ke Mendagri yaitu berisi penegasan usulan penjabat bupati Bangkep, yaitu satu nama, hanya Ikhsan Basir dengan Nomor surat : 131/370/Ro.pemotda. Surat hanya satu lembar berikut tanda tangan gubernur dan cap.

“Perlu ditegaskan bahwa, pernyataan Saudara Dahri Saleh yang menyatakan pengunduran dirinya adalah dan atau setelah dan atau penyebutan lain yang memiliki satu hal terkait sebagaimana arahan gubernur adalah Tidak Benar!” ungkap Andono lagi.

Menurutnya, pimpinan (gubernur, red) memberikan arahan tugas penting sebagai kepala Biro Pemerintahan dan Otd,a yang beban tugas dan fungsinya sangat vital. Keputusan mengundurkan diri atas dasar pertimbangan sendiri dan tanpa paksaan siapa pun sebagaimana surat yang ditandatangani yang bersangkutan. Maka apa yang telah dilansir beberapa media online dari keterangan Dahri Saleh patut diklarifikasi, agar tidak mengontruksi persepsi, asumsi dan opini salah nantinya di masyarakat.

Kemudian dalam rilis tersebut, disampaikan pada tanggal 30 Mei 2022, dilakukan pelantikan di ruangan Wakil Gubernur Ma’mun Amir dihadiri sejumlah pejabat setingkat Pratama. Bukan dilantik gubernur. Dan surat gubernur dibacakan saat memberikan pelimpahan pelantikan di acara pelantikan. Sementara gubernur sore itu masih menjalankan tugas tugas penting dan kontrol kesehatan rutin di luar daerah.

Kemudian lagi pada tanggal 30 Mei 2022, setelah dilantik, Dahri Saleh mengundurkan diri, dengan pertimbangan sendiri, keputusan sendiri, tanpa paksaan dan tekanan. Hal itu tertera dalam surat pengunduruan dirinya, yang ditandatangani yang bersangkutan. Surat pengunduran dirinya dianggap sesuai sebagaimana undang – undang.

“Surat pengunduran diri yang bersangkutan dan penjelasannya telah dikirim ke Mendagri sebagai laporan dan tindaklanjut keputusan selanjutnya,” imbuhnya.

Lalu jelas Andono, agar tidak ada kekosongan pemerintahan di Banggai Kepulauan, maka gubernur kembali menunjuk pelaksana harian (Plh) Bupati Bangkep Rusly Maidady. Sambil menunggu SK Mendagri penjabat selanjutnya.

Dia mengatakan, terkait hal itu, gubernur mengingatkan agar seluruh pejabat birokrasi menjalankan tugas dan fungsi serta loyal sesuai dengan UU ASN. Tidak memberikan keterangan ke publik berupa opini, asumsi dan persepsi yang berakibat multi tafsir di masyarakat. Seyogyanya keterangan diberikan untuk menciptakan harmoni, keteduhan di tengah masyarakat.

Sebelumnya, Kepala Biro Pemerintahan Dan Otonomi Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Dahri Saleh mengatakan, sedang menunggu proses atas pengunduran dirinya.

“Saat ini biarkan proses jalan saja, Saya juga menunggu proses dari Mendagri atas SK yang sudah dikeluarkan. Saya juga cuma orang yang diatur. Terkait kemunduran saya, tanya sama Pak Sekdaprov Faisal Mang saja, karena dia yang umbar berita kemunduran saya sebagai Plh Bupati Banggai Kepulauan,” ujar Kepala Biro Pemerintahan Dan OTDA Dahri Saleh kepada MAL Online, Kamis (2/6).

Menurutnya, dirinya hanyalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang harus tunduk dan loyal pada pimpinan. Apapun keputusan yang diputuskan, dirinya siap menjalankan.

“Sambil menunggu semua proses dan keputusan saya tetap masih menjalankan tugas saya seperti biasa sebagai Kepala Biro Pemerintahan Dan OTDA Sulteng,” ujar Dahri Saleh.

Reporter: IRMA
Editor: NANANG