SIGI – Berada di Level 3 Pemerinrah daerah Kabupaten Sigi, mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk melakukan pembatasan sejumlah aktivitas termasuk bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemkab Sigi.
Surat Edran ASN tersebut perihal pelaksanaan apel dan absen sidik jari selama penerapan PPKM Level 3 Sigi masih berlangsung.
“Penggunaan absen sidik jari dan apel ditiadakan untuk sementara waktu,” kata Plt Sekab Sigi Iskandar Nongtji, Selasa (15/02)
Penerapan itu lanjutnya, sebagai upaya antisipasi peningkatan kasus kumulatif positif Covid-19 Kabupaten Sigi, yang bisa menimbulkan klaster baru.
Diketahui pemerintah kembali menerapkan PPKM termasuk Sulawesi yang juga telah mengeluarkan SE bagi seluruh warga kabupaten kota.
Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 11 Tahun 2022 tentang penanganan corona virus disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan, PPKM ini berlaku mulai tanggal 15 Februari hingga 28 Februari 2022.
Untuk Sulawesi Tengah, pemerintah menetapkan 9 kabupaten masuk PPKM Level 2 dan 4 kabupaten PPKM Level 3.
Reporter: Hady/Editor: Nanang