PALU  – Badan musyawarah (Bamus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu melaksanakan rapat, membahas rancangan perubahan kedua jadwal masa persidangan Caturwulan I Tahun sidang 2021.

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kota Palu, Moh. Rizal, di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Palu, Senin (15/02).

Rapat tersebuit dihadiri sejumlah anggota DPRD, Sekretaris DPRD, Ajen Kris, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kota Palu, Moh. Rifany dan Perwakilan Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan.

Berikut Kegiatan DPRD yang masuk dalam Perubahan kedua jadwal masa persidangan Caturwulan I Tahun 2021 :

1. Rapat Paripurna : Penetapan Perubahan Program pembentukan Peraturan daerah (Perda) Kota Palu Tahun 2021 berada  dari Hak Prakarsa DPRD Kota Palu.

2. Rapat Konsultasi :  Membahas hasil penetapan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu terpilih hasil Pemilihan serentak Tahun 2020, untuk disampaikan kepada Manteri Dalam Negeri (Mendagri) RI melalui Gubernur Sulteng untuk dilakukan pengesahan pengangkatan.

3. Rapat Paripurna :  Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu terpilih hasil pemilihan serentak tahun 2020.

4. Reses :  Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Palu pada masing-masing daerah pemilihan (Dapil).

5. Rapat kerja :  Membahas tanggapan, pengaduan dan aspirasi masyarakat yang diperoleh pada pelaksanaan Reses Caturwulan I Tahun sidang 2021.

6. Rapat kerja :  Membahas rancangan awal RPJMD Tahun 2021-2026 untuk memperoleh kesepakatan.

7. Rapat Paripurna : Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Palu Tahun Anggaran 2020.  Dirangkaikan dengan pembentukan Pansus

8. Rapat Pansus :  Membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Palu Tahun Anggaran 2020.

9. Rapat Paripurna :  Penyampaian Rekomendasi DPRD Kota Palu atas Laporan Keterangan Pertanggungjawababn Wali Kota Palu Tahun Anggaran 2020 sebagai bahan dalam :

a. Penyususnan Perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya.

b. Penyusunan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya.

c. Penyusunan Peraturan daerah, Peraturan kepala daerah, dan atau kebijakan strategis Wali Kota Palu.

10. Penutupan masa Persidangan Caturwulan I Tahun Sidang 2021. (YAMIN)