MOROWALI UTARA – Polres Morowali Utara berhasil menyita minumanan keras jenis Cap Tikus sebanyak 550 kantong, dari dua orang pelaku berinisial J (34) seorang petani Desa Saemba Kecamatan Mori Atas Kabupaten Morowali Utara bersama rekannya berinisial N (38) pekerja wiraswasta asal Desa Tagolu Kecamatan Lage Kabupaten Poso.
Kapolres Morowali Utara AKBP Bagus Setiyawan, menjelaskan kedua pelaku ditangkap oleh petugas saat mendistribusikan 550 cap tikus, Selasa (26/01) dini hari, sekira pukul 02.15 wita.
Ketika diciduk, keduanya tengah menurunkan 46 kantong cap tikus dari Mobil Carry Pic Up warna Putih, Nomor Polisi DD 8745 XY di Kios Desa Bunta Kecamatan Patasia Timur Kabupaten Morowali Utar. Dari kendaraan yang masih menggunakan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor itu, juga ditemukan sisanya 504 kantong lainnya yang akan dikirim ke Bahodopi.
“Dari hasil interogasi kepada kedua pelaku bahwa miras tersebut berasal dari Kabupaten Poso, yang akan dijual di wilayah Kabupaten Morowali Utara dan di Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali,” sebutnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kedua pelaku digelandang ke Mako Polres Morowali Utara bersama barang bukti, untuk proses lebih lanjut.
Reporter: Harits
Editor: Nanang

