SIGI – Dua pasangan bakal calon Bupati, Wakil Bupati yang telah melakukan pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sigi yakni, Mohamad Irwan-Samuel Yansen Pongi dan Husen Habibu-Paulina, telah resmi dinyatakan bersyarat sebagai pasangan calon yang akan bertarung di Pilkada 2020.

KPU Sigi, menyerahkan Surat Keputusan (SK) penetapan Bakal calon Bupati, Wakil Bupati Sigi yang memenuhi syarat, menjadi pasangan calon Bupati, Wakil Bupati sebagai peserta lanjutan pada pelaksanaan Pilkada Sigi tahun 2020 di kantor KPU Sigi Desa Maku, Kecamatan Dolo Rabu (23/09).

Ketua KPU Sigi Hairil, menyerahkan langsung SK pada perwakilan dua pasangan calon Bupati, Wakil Bupati yang telah melakukan pendaftaran ke KPU Sigi. Penyerahan SK tersebut juga dihadiri Komisioner Bawaslu Sigi, dan LO perwakilan pasangan calon.

“Alhamdulillah hari ini penyerahan SK bagi pasangan calon sudah di berikan, dan LO perwakilan pasangan calon masing masing telah menerimanya,” kata Hairil.

Penyerahan SK kepada kedua pasangan calon tersebut lanjutnya, tentunya melalui proses tahapan yakni perbaikan verifikasi berkas persyaratan dan diputuskan dalam rapat pleno internal KPU Sigi.

Sementara Devisi sosialisasi, partisipasi masyarakat dan sumber daya manusia KPU Sigi Anhar Lasingki menambahkan, penetapan kedua bakal pasangan calon yang telah ditetapkan sebagai pasangan calon berdasarkan putusan nomor 120/PL.02.3-KPt/7210/KPU-Kab/IX/ 2020 tertanggal 23 September 2020, tentang Pasangan Calon Bupati, Wakil Bupati sebagai Peserta Lanjutan Pemilu Tahun 2020.

“Tentunya dalam acara ini protokol kesehatan menjadi hal utama kita tegakkan, dan masing masing pasangan calon yang hadir kita batasi,” kata Anhar.

Setelah tahapan penetapan pasangan calon, selanjutnya KPU Sigi akan melakukan tahapan berikutnya yakni, pengambilan nomor urut peserta pasangan calon yang akan dilaksanakan hari Kamis besok. n

Reporter: Hady
Editor: Nanang