SIGI – Bakal Pasangan Calon (Bacalon) perseorangan, Ilyas Nawawi-Uhut Hutapea, harus menyetorkan kembali syarat dukungan sebanyak 14.286 orang, dalam perbaikan syarat dukungan tahap ke dua. Pasalnya, sebanyak 7.143 syarat calon ini dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam rapat Pleno, di KPU Kabupaten Sigi.

“Berdasarkan aturan PKPU tersebut, Bapaslon Ilyas Nawawi – Uhut Hutapea akan kembali memasukan syarat dukungan dari kekurangan, dari jumlah TMS sebanyak 7.143,maka jumlah syarat dukungan dua kali lipatnya sebanyak 14.286,” ungkap Ketua KPU Sigi, Hairil, Jum’at (24/7).

Sebelumnya KPU Kabupaten Sigi telah melakukan rapat pleno terkait, dukungan bagi calon perseorangan yang akan maju pada Pilkada Sigi mendatang. Ilyas-Uhut sebagai Paslon satu-satunya yang mendaftar dan akan maju pada Pilkada Sigi nanti.

Hairil mengatakan, dari hasil rapat pleno tersebut, Paslon Ilyas- Uhut, masih akan melakukan perbaikan atau penambahan kembali syarat dukungan, untuk mencukupi ketentuan yang sudah ditetapkan.

“Rapat pleno yang dilaksanakan hari Rabu tanggal 22 Juli kemarin, yang dihadiri seluruh teman teman komisioner KPU Sigi, Bawaslu Sigi dan dari pihak Paslon Ilayas Nawawi -Uhut diwakili LO-nya itu masih akan melakukan penambahan kembali surat dukungannya, karena yang Memenuhi Syarat (MS) baru 9.268 dari yang harus dipenuhi sebanyak 16.41,” terang Hairil.

Jumlah tersebut lanjutnya, berarti ada 7.143 dukungan yang TMS, sehingga sesuai pasal 32A ayat (2) huruf a PKPU nomor 18 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas PKPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan gubernur, wakil gubernur, walikota, wakil walikota dan bupati, wakil bupati tahun 2020 menyatakan, jumlah perbaikan dukungan paling sedikit diserahkan dua kali dari jumlah kekurangan dukungan. (Hady)