SIGI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sigi, menerima kadatangan Kepala Dinas (Kadis) Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) setempat, Samuel Yansen Pongi, Selasa (16/06).
“Kedatangan Pak Samuel untuk konsultasi terkait dirinya yang rencananya akan maju pada Pilkada Sigi tahun 2020 ini,” terang Ketua Bawaslu Kabupaten Sigi Steny Marini Pettalolo.
Di kesempatan itu, kata dia, Samuel menanyakan sejumlah tahapan Pilkada dan bagaimana proses pengunduran dirinya sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bila akan ikut dalam perhelatan Pilkada yang akan dilaksanakan bulan Desember 2020 nanti.
Steny menjelaskan, bagi ASN yang akan ikut pada Pilkada Sigi mendatang, maka harus mengundurkan diri saat tahapan pendaftaran dilakukan dengan menyertakan surat pengunduran tersebut.
“Pengunduran diri itu dilakukan pada bulan September,” kata Steny yang didampingi Divisi Hukum Bawaslu Sigi, Agus Salim Irade.
Begitupun, lanjut dia, Alat Peraga Kampanye (APK) belum dapat dipasang oleh seorang ASN yang akan maju. Bila ditemukan, maka Bawaslu akan melayangkan menegur.
“Adapun baliho yang terpampang saat ini hanya sebatas ucapan hari besar dan tidak mengenalkan diri sebagai bakal calon,” singkatnya. (HADY)