POSO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Poso memastikan siap melaksanakan tahapan Pilkada serentak yang akan berpuncak pada 9 Desember 2020 mendatang. Kepastian tersebut menyusul terbitnya Peraturan KPU Nomor: 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Wali Kota, Wakil Wali Kota, Bupati  dan Wakil Bupati.

Ketua KPU Poso, Budiman Maliki, via telepone, Ahad (14/06), mengatakan, dengan terbitnya PKPU tersebut, maka tahapan Pilkada Poso juga telah kembali berjalan, setelah sebelumnya sempat terhenti akibat pandemi Covid-19.

Menurutnya, meskipun di tengah pandemi Covid-19, pihaknya siap melaksanakan tahapan tersebut, tentunya dengan menerapkan protocol Covid-19.

“Kita sudah siap melanjutkan kembali tahapan Pilkada 2020 pada 15 Juni esok,” ungkap Budiman.

Ia menambahkan, dengan terbitnya PKPU Nomor 5 Tahun 2020 itu, maka secara otomatis KPU Poso segera mengaktifkan kembali Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang ada di 19 kecamatan.

Namun, kata dia, untuk mengaktifkan kembali petugas adhoc tersebut, tentunya KPU sudah terlebih dahulu mencermati kembali keterpenuhan syarat masing-masing anggota PPK yang sebelumnya sempat diberhentikan sementara.

“Termasuk seluruh anggota PPS yang sebelumnya diberhenikan sementara,” jelasnya.

Kata dia, Senin 15 Juni 2020 besok, pihaknya akan melakukan pelantikan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang sebelumnya tidak sempat dilantik akibat Covid-19.

“Rencana pelantikan anggota PPS terpilih akan dilakukan dengan 2 metode, yaitu secara tatap muka langsung di 6 kecamatan dan secara virtual di 13 kecamatan,” tutupnya. (MANSUR)