PARIGI – Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, Aristo, menegaskan, pihaknya tidak akan menolerir pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang melakukan pelanggaran kode etik.

“Tidak ada ampun kepada mereka yang berani memegang kartu keluarga penerima manfaat, kami langsung merekomendasikan ke Kementrian untuk diterbitkannya surat pemberhentian,” tegasnya, Ahad (07/06).

Ia mengaskan, Dinsos Parimo langsung merespon dan memproses setiap aduan yang masuk terkait penyaluran bantuan kepada masyarakat miskin tersebut.

Begitupun kasus pelanggaran yang dilakukan pendamping PKH Tinombo Selatan, pihaknya langsug membentuk tim investigasi, begitu mendengar adanya laporan.

“Bukan hanya PKH. Intinya kalau ada yang mengambil bantuan masyarakat miskin kami tindaklanjuti,” ucapnya.

Lanjut dia, sebagai bidang teknis dalam program PKH, pihaknya akan terus melakukan pemantauan seluruh program di wilayahnya.

Ia menambahkan, saat ini pihaknya membuka diri untuk berdiskusi dengan seluruh elemen, apabila ingin mempertanyakan terkait program ini.

“Kalau ada laporan masyarakat yang disertakan dengan bukti akurat, akan kami tindaklanjuti, asalkan bukti lengkap. Jangan laporan hanya dari mulut ke mulut,” tutupnya. (MAWAN)