PALU – Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor: 16 Tahun 2019 telah menetapkan jadwal pemutakhiran data pemilih, mulai 23 Maret 2020 mendatang. Sebagai langkah awal, pihak KPU Kota Palu telah melaksanakan kegiatan pra pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dengan melakukan sinkronisasi data bersama pihak Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II A Palu dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Petobo serta beberapa stakeholder lainnya.
Rabu dua hari lalu, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Idrus didampingi Kasubbag Program dan Data KPU Kota Palu telah memenuhi undangan pihak Lapas dan Rutan dalam rangka serah terima data hasil sinkronisasi tersebut.
Sementara itu, Kepala Lapas Klas II A Petobo Sudirman Zainuddin, didampingi Kabag Nelmundo.
Dari data sinkronisasi itu, jumlah data penghuni Lapas per 30 Januari 2020 adalah sebanyak 717 orang. Sementara warga binaan lapas titipan dari Kabupaten Donggala sebanyak 214 orang yang kesemuanya adalah laki-laki.
Pada pilkada serentak tahun ini, KPU Palu akan menyiapkan dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Lapas.
Dalam pertemuan itu juga, KPU Kota Palu dan Kalapas menyepakati akan membuat draft MoU secara bersama yang akan ditandatangani saat pertemuan selanjutnya secara terbuka.
Pertemuan selanjutnya dilakukan KPU bersama Kepala Rutan Klas II A Palu, Yansen di ruang kerjanya.
Pada kesempatan itu, Karutan juga menyerahkan data warga binaan sebanyak 516 orang. Karutan pun menyepakati akan membuat MoU dalam usaha meningkatkan kualitas data pemilih di Palu.
“Data yang diterima KPU ini akan menjadi dasar untuk untuk melakukan pemetaan TPS Khusus Rutan dan Lapas. KPU juga akan mempersiapkan bahan dalam rangka persiapan rapat koordinasi stakeholders pra pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih pemilihan serentak sekaligus akan menandatangani beberapa MoU dengan pihak terkait dalam rangka menghasilkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir dan komprehenship,” tutur Idrus. (MELDA)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.