Palu – Balai Taman Nasional Kepulauan Togean menyebut kasus penangkapan ikan secara liar atau “illegal fishing” di Kepulauan Togean, Kabupaten Tojo Unauna, Sulawesi Tengah masih marak terjadi.
Kepala Balai Taman Nasional Kepulauan Togean Bustang di hubungi dari Palu, Sabtu baru-baru ini mengatakan, sedikitnya lima orang berhasil diamankan petugas Polisi Kehutanan yang sedang berpatroli awal Mei 2019.
“Kelima pelaku semuanya dari Kepulauan Togean, dari tangan pelaku petugas menyita bom ikan dan sejumlah alat pendukung lainnya,” Ujar Bustang melalui seluler, Sabtu (1/6).
Dia menyebut, perairan Kepulauan Togean cukup strategis dengan luas mencapai 336.773 hektare, sehingga tidak sedikit aksi penagkapan ikan menggunakan alat tangkap dilarang pemerintah oleh orang-orang tertentu.
“Kini pelaku sedang di proses di Polres Tojo Una-una guna pengembangan selanjutnya,” Katanya.
Guna meminimalisir aktivitas tersebut, TKNT lebih meningkatkan patroli rutin bersama TNI/Polri bserta masyarakat mitra polisi kehutanan dan kelompok masyarakat pengawas di wilayah teritorial mereka, termasuk penguatan kepada masyarakat/nelayan pentingnya menjaga kelestarian biota laut tanpa harus memgambil dengan cara merusak.
Menurutnya, aktivitas penangkapan ikan dengan alat tangkap dilarang pemerintah masih menjadi alternatif bagi orang-orang tertentu untuk mendapat hasil tangkapan melimpah.
“Menangkap ikan di laut tidak dilarang, hanya saja perlu dilakukan secara arif dan bijak agar ekosistem laut tidak rusak,” Tutur Bustang.
Disamping itu, Kepulauan Togena berada di kawasan lindung sekaligus didalamnya sebagai objek wisata bahari, kepulauan tersebut telah ditetapkan sebagai objek wisata prioritas Sulteng, bahkan menjadi kawasan wisata srategis nasional oleh Kementerian Pariwisata.
Bustang memaparkan, TNKT memiliki luas perairan mencapai 362.605 hektare, sementara hutan lindung seluas 10.659 hektare.
Selain itu, terdapat pula hutan produksi terbatas seluas 193 hektare, hutan produksi tetap seluas 11.759 hektare.
“Hutan produksi yang dapat dikonversi seluas 3.221 hektare,” Tutup Kepala Balai Taman Nasional Kepulauan Togean itu.(ANT)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.