PALU – Koalisi Indonesia Timur untuk Transisi Energi yang Berkeadilan dan Berkelanjutan mendesak pemerintah memberlakukan moratorium izin tambang nikel dan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara untuk kebutuhan industri (captive).

Desakan ini disampaikan menjelang Konferensi Keanekaragaman Hayati PBB (CBD COP17) di Yerevan, Armenia, pada 19–30 Oktober 2026, serta Konferensi Perubahan Iklim PBB (UNFCCC COP31) di Antalya, Türkiye, pada 9–20 November 2026.

Koalisi menilai ekspansi industri nikel di Indonesia Timur, khususnya Sulawesi Tengah dan Maluku Utara, menimbulkan persoalan serius terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, keanekaragaman hayati, dan hak asasi manusia.

Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan narasi transisi energi yang selama ini digunakan untuk mendorong produksi nikel sebagai bahan baku teknologi energi bersih.

Dinamisator Koalisi Indonesia Timur untuk Transisi Energi yang Berkeadilan dan Berkelanjutan, Sunardi Katili, menyampaikan bahwa krisis iklim dan krisis keanekaragaman hayati harus ditangani secara bersamaan.

Menurut koalisi, Indonesia Timur memiliki ekosistem penting, mulai dari kawasan Wallacea dan Segitiga Terumbu Karang hingga bentang hutan Papua, tetapi kini menghadapi tekanan akibat pertambangan, pembangunan smelter, PLTU batu bara, perkebunan skala besar, dan proyek strategis nasional.

Pernyataan bersama tersebut disusun berdasarkan rangkaian webinar, sesi belajar, dan diskusi terfokus bertajuk Suara dari Indonesia Timur untuk COP17 dan COP31 pada 26–28 Oktober 2026. Kegiatan itu diikuti lebih dari 50 peserta dari sekitar 30 organisasi, komunitas, dan perguruan tinggi di Sulawesi, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Papua.

Salah satu sorotan utama koalisi ialah peningkatan kapasitas PLTU captive yang memasok listrik untuk kawasan industri. Mengutip data Centre for Research on Energy and Clean Air (CREA) dan Global Energy Monitor (GEM) yang disebut dalam pernyataan tersebut, kapasitas PLTU captive di Sulawesi Tengah meningkat dari 2,96 gigawatt (GW) pada Juli 2023 menjadi 7,33 GW pada Juli 2025, atau sekitar 2,5 kali lipat dalam dua tahun.
Secara nasional, kapasitas PLTU captive disebut mencapai sekitar 19,3 GW. Pertumbuhannya terkonsentrasi di kawasan industri nikel Sulawesi Tengah dan Maluku Utara.

Koalisi menilai ketergantungan industri nikel terhadap batu bara menimbulkan kontradiksi dalam agenda transisi energi. Nikel dipromosikan sebagai bahan baku baterai dan teknologi energi bersih, tetapi proses pengolahannya masih bergantung pada pembangkit berbahan bakar fosil.

Karena itu, koalisi mendesak pemerintah menghentikan penerbitan izin baru PLTU captive, mencabut pengecualian PLTU industri dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022, serta menyusun peta jalan pensiun dini PLTU captive yang dapat dipantau publik.

Dampak kesehatan masyarakat juga menjadi perhatian. Dalam pernyataan bersama itu, koalisi menyebut Kabupaten Morowali mencatat sekitar 81 ribu kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) sepanjang 2025. Sekitar 64 ribu kasus di antaranya dilaporkan berasal dari Kecamatan Bahodopi, lokasi kawasan industri Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP).

Sementara itu, di Bungku Barat, jumlah kasus ISPA disebut meningkat dari sekitar 1.200 kasus per tahun pada 2023–2024 menjadi sekitar 12.450 kasus pada 2025–2026.
Angka tersebut menjadi dasar bagi koalisi untuk menuntut audit lingkungan independen di kawasan industri nikel, disertai pemeriksaan kualitas udara, air, dan dampak kesehatan masyarakat. Meski demikian, data kasus ISPA tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut melalui sumber resmi kesehatan untuk memastikan periode pencatatan, definisi kasus, dan keterkaitannya dengan aktivitas industri.

Di Sulawesi Tenggara, koalisi juga menyoroti kondisi di Morosi dan Pomalaa. Aktivitas industri disebut berdampak pada akses air bersih, mata pencaharian petani dan pembudi daya ikan, serta kondisi pesisir akibat sedimentasi.
Di Maluku Utara, warga yang tinggal di sekitar kawasan industri dilaporkan menghadapi persoalan pencemaran air, pemutihan terumbu karang, dan korosi atap rumah. Koalisi menekankan bahwa perempuan menanggung beban berlapis, mulai dari mencari air bersih hingga merawat anggota keluarga yang sakit.

Ancaman terhadap keanekaragaman hayati turut menjadi dasar tuntutan koalisi. Mengutip analisis yang dikaitkan dengan Riski Saputra dalam Katadata pada Oktober 2026, sebanyak 99 dari 411 konsesi nikel ditemukan beririsan dengan 28 Kawasan Keanekaragaman Hayati Kunci (Key Biodiversity Areas/KBA).
Temuan tersebut dinilai perlu menjadi perhatian dalam pelaksanaan Kerangka Kerja Keanekaragaman Hayati Global Kunming–Montreal (KMGBF), terutama target perlindungan kawasan penting bagi keanekaragaman hayati dan pengendalian perubahan penggunaan lahan.
Koalisi juga mempertanyakan penilaian dalam laporan nasional ketujuh Indonesia untuk Konvensi Keanekaragaman Hayati (CBD) yang menyebut seluruh 20 target nasional berada pada jalur pencapaian (on track). Menurut koalisi, penilaian tersebut perlu diuji dengan kondisi faktual di wilayah terdampak industri ekstraktif.
Atas dasar itu, pemerintah didesak mengevaluasi dan mencabut izin yang mengancam kawasan penting bagi keanekaragaman hayati, melindungi wilayah adat, serta menghentikan pertambangan di pulau-pulau kecil dan kawasan pesisir yang rentan.

Koalisi turut menyoroti aliran pembiayaan industri nikel dan smelter di Indonesia. Dalam pernyataan tersebut, nilai pinjaman terkait industri nikel disebut meningkat dari sekitar US$8,4 miliar menjadi US$16,3 miliar berdasarkan data yang dikaitkan dengan Earthwise Institute.

Koalisi menilai pembiayaan melalui kredit korporasi umum dapat membuat dukungan terhadap perusahaan yang menggunakan PLTU batu bara tidak teridentifikasi secara langsung sebagai pembiayaan proyek batu bara.

Karena itu, lembaga keuangan, investor, dan pembeli nikel diminta menghentikan pembiayaan PLTU captive, termasuk melalui kredit kepada perusahaan induk maupun pengelola kawasan industri. Mereka juga didesak membuka informasi mengenai pemilik manfaat, emisi, dan rincian kredit, serta bertanggung jawab atas pemulihan lingkungan dan kompensasi bagi warga terdampak.

Selain persoalan lingkungan, koalisi menyoroti intimidasi dan kriminalisasi terhadap pembela lingkungan dan hak asasi manusia di wilayah pertambangan. Mereka meminta pemerintah menjamin perlindungan bagi masyarakat yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup, termasuk melalui penegakan hukum terhadap perusahaan dan aparat yang terbukti melakukan pelanggaran.

Menjelang COP17 dan COP31, koalisi menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah Indonesia. Di antaranya, pengesahan undang-undang masyarakat adat, pengakuan wilayah adat, moratorium izin tambang nikel, perlindungan pulau-pulau kecil dan pesisir, serta penghentian ekspansi PLTU captive.

Koalisi juga meminta pemulihan hutan, lahan, dan pesisir yang rusak, disertai kompensasi yang adil bagi masyarakat terdampak. Pemerintah diminta menegakkan hukum terhadap perusahaan yang merusak lingkungan, menghentikan kriminalisasi pembela lingkungan, dan mengevaluasi subsidi maupun insentif yang mendorong industri berbasis batu bara.

Tuntutan lainnya mencakup pengembangan energi terbarukan berbasis komunitas serta pelibatan bermakna perempuan dan orang muda dalam perencanaan aksi iklim dan delegasi resmi Indonesia.

Kepada penyelenggara dan para pihak COP17 serta COP31, koalisi meminta agar konservasi dan aksi iklim tidak menjadi alasan untuk merampas tanah, hutan, dan laut masyarakat atas nama penyerapan karbon.

Mereka juga mendesak penguatan keadilan gender serta perbaikan akses, partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas dalam perundingan iklim dan keanekaragaman hayati.

Bagi koalisi, keberhasilan transisi energi tidak cukup diukur dari peningkatan produksi mineral untuk teknologi rendah karbon. Transisi tersebut juga harus menjamin perlindungan lingkungan, kesehatan masyarakat, hak masyarakat adat, serta keadilan bagi warga yang selama ini menanggung dampak industri ekstraktif.*