PALU, MAL — Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA PHI/Tipikor Palu, Dwi Hatmodjo, belum menindaklanjuti permohonan pengalihan penahanan dari rumah tahanan negara (rutan) menjadi tahanan rumah terhadap terdakwa Ahlis Umar. Permohonan tersebut diajukan dengan alasan kondisi kesehatan mantan Kepala Desa Tamainusi periode 2021–2024 tersebut.
Ahlis merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan kompensasi dari sejumlah perusahaan tambang. Dalam perkara yang sama, Sekretaris Desa Tamainusi, Yulianti Jesica Toding Belo, juga menjadi terdakwa.
Dwi mengatakan, pihaknya masih menunggu kehadiran dokter yang menangani kondisi kesehatan Ahlis untuk memberikan keterangan di persidangan.
“Dari Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah meminta agar pengalihan penahanan dilakukan secara selektif dan jangan sampai mencederai hati masyarakat,” kata Dwi saat memimpin sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Kelas IA PHI/Tipikor Palu, Selasa.
Menurut Dwi, keterangan dokter diperlukan untuk memastikan kondisi kesehatan terdakwa berdasarkan bukti surat yang telah diajukan.
“Dokter yang menangani belum bisa hadir. Kami belum bisa menindaklanjuti permohonan pengalihan penahanan terdakwa,” ujarnya.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi, yakni Andi Paranrengi selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Berkat yang merupakan aparatur sipil negara (ASN), Aider Jaya selaku staf keuangan, serta Syarifudin Toto yang menjabat sebagai kepala seksi pemerintahan.
Atas permintaan penasihat hukum para terdakwa, majelis hakim memeriksa saksi secara bergantian. Andi Paranrengi menjadi saksi pertama yang diperiksa, sedangkan tiga saksi lainnya menunggu di luar ruang sidang.
Dalam keterangannya, Andi menjelaskan bahwa dana CSR yang menjadi pendapatan desa harus masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) atau rekening desa. Pemerintah desa, kata dia, berkewajiban mengawasi penggunaan dana tersebut sesuai peruntukannya.
Hingga berita ini ditulis, pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya masih berlangsung.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU Andi Muhamad Dedi Hidayat, Ahlis didakwa melakukan sejumlah perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana CSR dan kompensasi yang diterima Desa Tamainusi dari sejumlah perusahaan tambang selama periode 2021–2024.
Salah satu perbuatan yang didakwakan ialah menerbitkan surat keputusan pembentukan Tim Pengelola Dana CSR Desa Tamainusi secara sepihak. Ahlis juga didakwa membuka rekening baru di Bank BRI atas nama tim tersebut dan meminta sejumlah perusahaan menyalurkan dana ke rekening itu, terpisah dari rekening kas desa di Bank Sulteng.
JPU juga mendakwa Ahlis mengendalikan penggunaan dana dengan memerintahkan bendahara tim menandatangani slip penarikan kosong. Selain itu, ia didakwa menerima uang tunai, termasuk Rp732 juta dari CV Surya Amindo Perkasa.
Sementara itu, Yulianti didakwa membantu perbuatan tersebut dengan bertindak sebagai bendahara tim, membuka rekening yang terpisah dari rekening kas desa, serta menandatangani slip penarikan kosong atas perintah Ahlis.
Berdasarkan hasil penghitungan auditor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah yang tercantum dalam dakwaan, perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp9.686.385.572 atau sekitar Rp9,68 miliar.
JPU juga mengungkapkan hasil penelusuran aset yang mengidentifikasi sejumlah aset milik Ahlis, antara lain mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar, Mercedes-Benz, tiga unit ekskavator, serta tanah dan rumah di kawasan klaster dengan nilai sekitar Rp1,2 miliar.
Atas perbuatannya, Ahlis dan Yulianti didakwa melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selama periode 2021–2024, Desa Tamainusi menerima dana CSR dan kompensasi dari sejumlah perusahaan tambang, di antaranya PT Hoffmen International, CV Surya Amindo Perkasa, PT Palu Baruga Yaku, dan PT Cipta Hutama Meranti.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, pendapatan desa harus dikelola berdasarkan ketentuan pengelolaan keuangan desa, termasuk melalui Rekening Kas Desa dan pencatatan dalam APBDes.
