PALU, MAL — Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melaksanakan uji publik Ranperda Bantuan Hukum untuk memperkuat akses keadilan sekaligus memberikan kepastian perlindungan hukum bagi aparatur negara. Kegiatan strategis ini berlangsung di Gedung Sritti Convention Hall Palu pada Sabtu (19/10).

Ketua Komisi I DPRD Sulteng, Dr. Ir. Bartholomeus Tandigala memimpin langsung agenda penyempurnaan rancangan peraturan daerah tersebut. Inisiatif ini merupakan langkah legislatif untuk mengganti Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 yang dinilai sudah tidak relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini.

“Penyelenggaraan pemberian bantuan hukum kepada warga negara merupakan upaya untuk memenuhi sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang mengakui, melindungi, dan menjamin hak asasi warga negara,” kata Bartholomeus Tandigala, Ketua Komisi I DPRD Sulteng.

Fokus utama dalam Ranperda Bantuan Hukum ini tidak hanya menyasar masyarakat miskin, tetapi juga memperluas cakupan perlindungan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah ini diambil untuk meminimalisir risiko kriminalisasi kebijakan yang sering menghantui ASN dalam menjalankan tugas kedinasan strategis.

Melalui regulasi baru ini, ASN diharapkan dapat bekerja lebih profesional dan akuntabel tanpa rasa takut dalam mengambil keputusan. Namun, perlindungan hukum tersebut ditegaskan hanya berlaku untuk persoalan yang muncul akibat pelaksanaan tugas dinas, bukan untuk urusan atau sengketa pribadi.

Diskusi publik ini menghadirkan narasumber dari Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah, Sopian, serta akademisi Universitas Tadulako, Dr. Imran. Keduanya memberikan masukan penting terkait penyelarasan naskah akademik agar sesuai dengan prinsip keadilan di hadapan hukum.

Hadir pula dalam pertemuan tersebut sejumlah anggota Bapemperda DPRD Sulteng, tim penyusun naskah akademik, serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hasil dari uji publik ini akan menjadi bahan finalisasi draf peraturan sebelum disahkan menjadi produk hukum tetap di Sulawesi Tengah.