PALU, MAL – Pengurus Wilayah Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (PW ISNU) Sulawesi Tengah mendorong pemerintah daerah. Segera merealisasikan fasilitasi pesantren melalui implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Dorongan tersebut akan menjadi salah satu fokus diskusi publik yang digelar PW ISNU Sulteng di Gedung Pogombo, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Palu, Rabu (21/10/), menjelang peringatan Hari Santri Nasional.

Ketua PW ISNU Sulteng, Dr. Sahran Raden, menilai implementasi Perda tersebut penting. Guna memastikan pesantren memperoleh dukungan dalam menjalankan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
Sahran menerangkan keberadaan regulasi harus diikuti pemerintah daerah. Mulai dari penyusunan aturan teknis, penyiapan anggaran, hingga pelaksanaan program yang sesuai dengan kebutuhan pesantren.

Lebih lanjut Sahran mengatakan, salah satu persoalan yang menjadi perhatian perlunya Peraturan Gubernur. Sebagai aturan pelaksana Perda Nomor 8 Tahun 2022. Tanpa kejelasan regulasi teknis dan mekanisme pelaksanaan, fasilitasi pesantren berpotensi belum berjalan secara optimal.

Sahran juga menyoroti pernyataan Ketua Fraksi PKB DPRD Sulteng, Muhammad Safri, sebelumnya juga menegaskan perlunya penerbitan Peraturan Gubernur. Agar dukungan pemerintah terhadap pesantren dapat dilaksanakan secara transparan, terarah, dan tepat sasaran.

Akademisi UIN Datokarama Palu menilai, dalam diskusi publik dirancang mempertemukan unsur pemerintah daerah, legislatif, Kementerian Agama. Dan pengelola pesantren untuk membahas perkembangan implementasi Perda, kendala pendanaan, pendataan pesantren, serta koordinasi antarinstansi.

Sahran merinci sejumlah pihak yang dijadwalkan hadir sebagai narasumber. Diantaranya, perwakilan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Ketua DPRD Sulteng, Ketua Fraksi PKB DPRD Sulteng, Kementerian Agama Sulteng, dan Pimpinan Ponpes Alkhairaat Madinatul Ilmi Dolo KH. Habib Ali Hasan Aljufri.

Pihaknya berharap forum ini akan menghasilkan rekomendasi dapat menjadi bahan evaluasi. Sekaligus mendorong percepatan kebijakan fasilitasi pesantren di tingkat provinsi. Dukungan diharapkan tidak hanya menyangkut sarana dan prasarana pendidikan. Tetapi juga peningkatan kualitas tenaga pendidik, pengembangan keterampilan santri, dan pemberdayaan ekonomi pesantren.