MOROWALI, MAL – Bea Cukai Morowali bersama Polres Morowali, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Morowali, dan Subdenpom Morowali menindak peredaran lebih dari 13 ribu batang rokok ilegal, di Kecamatan Bungku Tengah dan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, Jumat (9/10).

Dalam operasi gabungan tersebut, petugas mengamankan rokok ilegal dari berbagai merek dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp20 juta.

Kegiatan ini menyasar kios dan toko pedagang eceran yang masih memperdagangkan rokok ilegal. Penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya lintas instansi untuk menekan peredaran produk hasil tembakau yang tidak memenuhi ketentuan cukai sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku usaha.

Kepala Kantor Bea Cukai Morowali, Muhariadi Angkat, mengatakan operasi gabungan tersebut merupakan wujud sinergi berbagai pihak dalam memperkuat pengawasan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Morowali.

Menurutnya, peredaran rokok ilegal berpotensi merugikan penerimaan negara serta menimbulkan persoalan dalam pengawasan produk hasil tembakau yang beredar di masyarakat.

Kolaborasi lintas instansi, lanjutnya, menjadi langkah penting untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan mencegah peredaran rokok ilegal di tingkat perdagangan eceran.

Selain melakukan penindakan, petugas Bea Cukai Morowali juga memberikan edukasi kepada para pedagang mengenai ciri-ciri rokok ilegal, dampak peredarannya, serta konsekuensi hukum bagi pihak yang memperdagangkan produk tersebut.

Edukasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman pedagang agar lebih cermat dalam memilih produk hasil tembakau yang diperdagangkan dan memastikan barang yang dijual memenuhi ketentuan perundang-undangan.

Dalam pelaksanaan operasi tersebut, pedagang yang kedapatan memperdagangkan rokok ilegal dalam jumlah yang memenuhi ketentuan dikenai sanksi berupa denda administrasi melalui mekanisme ultimum remedium, sesuai peraturan yang berlaku. **