DENPASAR, MAL – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong industri perbankan meningkatkan peran dalam pembiayaan sektor produktif sebagai bagian dari upaya memperkuat kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Arah tersebut menjadi salah satu prioritas dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Indonesia (RP3I) 2026-2030 yang diluncurkan OJK bersama pimpinan industri bank umum di Bali.
Melalui roadmap tersebut, OJK tidak hanya mendorong penguatan kelembagaan dan ketahanan perbankan, tetapi juga memperluas fungsi intermediasi melalui peningkatan pembiayaan kepada sektor produktif, penguatan ekosistem rantai pasok (supply chain), serta pengembangan produk dan aktivitas perbankan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, industri perbankan harus memiliki ketahanan yang kuat sekaligus mampu memberikan nilai tambah bagi perekonomian.
“Untuk itu kita harus membangun perbankan yang resilien dengan modal dan likuiditas dan manajemen risiko yang kuat. Kemudian juga harus inovatif, melalui pemanfaatan teknologi dan memberikan nilai tambah, produktif dalam menyalurkan pembiayaan bagi ekonomi produktif, dan juga inklusif, dengan terus memperhatikan pelindungan konsumen,” kata Friderica.
Dorongan tersebut sejalan dengan kinerja industri perbankan nasional yang masih menunjukkan pertumbuhan. Hingga Agustus 2026, kredit perbankan tumbuh 13,65 persen secara tahunan (year on year/yoy), sementara Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 10,92 persen.
Dari sisi ketahanan, rasio kecukupan modal (CAR) perbankan tercatat sebesar 24,1 persen dengan rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) gross sebesar 2,11 persen.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan, RP3I disusun untuk memberikan arah pengembangan industri perbankan agar mampu merespons perubahan global sekaligus mendukung prioritas pembangunan nasional.
Roadmap 2026-2030 tersebut memuat lima prioritas strategis, yakni penguatan kelembagaan dan integritas, modernisasi teknologi dan ketahanan digital, pendalaman pasar keuangan dan penguatan intermediasi, keuangan berkelanjutan, serta perizinan terintegrasi dan pengawasan adaptif.
Implementasinya juga didukung penguatan ekosistem ekonomi, kesiapan data dan infrastruktur digital, kapasitas sumber daya manusia, serta koordinasi pengawasan lintas sektor dan otoritas.
Sebagai bagian dari implementasi roadmap, OJK turut menerbitkan Panduan Climate Risk Management and Scenario Analysis (CRMS) 2026 untuk memperkuat kemampuan perbankan dalam mengidentifikasi dan mengelola risiko perubahan iklim.
Melalui RP3I 2026-2030, OJK berharap industri perbankan semakin tangguh sekaligus mampu memperluas kontribusi pembiayaan bagi kegiatan ekonomi produktif dan berkelanjutan.***
