JAKARTA, MAL – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk simpanan rupiah di bank umum sebesar 3,75 persen. Ketentuan tersebut berlaku mulai 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027.

Keputusan itu ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada 28 September 2026. Selain simpanan rupiah di bank umum, LPS menetapkan TBP sebesar 6,25 persen untuk simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan 2 persen untuk simpanan valuta asing (valas) di bank umum.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, mengatakan keputusan mempertahankan TBP mempertimbangkan kenaikan suku bunga simpanan rupiah dan valas di perbankan yang masih terbatas.

Selain itu, LPS mempertimbangkan kinerja intermediasi, kondisi likuiditas industri perbankan yang tetap positif, serta cakupan penjaminan simpanan yang masih tinggi.

“Atas dasar itu, LPS memandang bahwa TBP yang berlaku saat ini masih memadai untuk dipertahankan dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan mendukung stabilitas sistem keuangan,” kata Anggito.

Ia mengatakan LPS akan mengevaluasi TBP secara berkala dengan mencermati perkembangan perekonomian global dan domestik, arah kebijakan moneter dan fiskal, serta perkembangan likuiditas dan suku bunga perbankan.

“LPS akan melakukan evaluasi terhadap TBP secara berkala dengan terus mencermati perkembangan perekonomian global dan domestik, arah kebijakan moneter dan fiskal, serta perkembangan likuiditas dan suku bunga perbankan,” ujar Anggito.

Intermediasi Perbankan Tetap Tumbuh

Kinerja intermediasi perbankan juga menunjukkan perkembangan positif. Pada Agustus 2026, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh 10,94 persen secara tahunan (yoy), sementara penyaluran kredit tumbuh 13,66 persen secara tahunan.

Menurut Anggito, perkembangan tersebut menunjukkan fungsi intermediasi perbankan tetap berjalan dalam mendukung perekonomian nasional.

Kinerja intermediasi tersebut turut didukung kondisi likuiditas, profitabilitas, dan permodalan perbankan yang tetap terjaga sehingga menopang ketahanan industri perbankan.

Cakupan Penjaminan Tetap Tinggi

LPS juga menyatakan cakupan penjaminan simpanan masih tinggi. Berdasarkan data per Agustus 2026, jumlah rekening nasabah bank umum dengan saldo sampai Rp2 miliar mencapai 706,75 juta rekening atau 99,94 persen dari total rekening.

Sementara itu, rekening nasabah BPR dan BPR Syariah dengan saldo sampai Rp2 miliar mencapai 15,59 juta rekening atau 99,97 persen dari total rekening.

LPS menyatakan akan terus memantau perkembangan cakupan penjaminan seiring pergerakan suku bunga pasar simpanan dan dinamika penghimpunan dana pihak ketiga.

LPS Ingatkan Nasabah Perhatikan TBP

Anggito mengatakan LPS menjamin simpanan nasabah perbankan dengan saldo maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank sepanjang memenuhi tiga kriteria atau 3T.

Ketiga kriteria tersebut yakni simpanan tercatat dalam pembukuan bank, tingkat suku bunga yang diterima tidak melebihi TBP, serta nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, seperti fraud yang mengakibatkan kerugian atau membahayakan kelangsungan usaha bank.

Ia menjelaskan TBP merupakan batas maksimum suku bunga simpanan agar simpanan nasabah memenuhi salah satu kriteria dalam program penjaminan LPS.

“Oleh karena itu, LPS selalu mengimbau masyarakat untuk memperhatikan tingkat bunga simpanan yang ditawarkan bank. Selain itu, LPS juga meminta perbankan untuk secara aktif dan transparan menyampaikan informasi mengenai TBP melalui seluruh kanal komunikasi, termasuk kanal digital, sebagai bagian dari transparansi dan perlindungan nasabah,” tutupnya.***